Frankenstein45.Com – 07 Juli 2026 | Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, akan menghadapi vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Perlawanan ini dilakukan melalui upaya hukum banding.
Nadiem Makarim akan mengajukan memori banding untuk menantang vonis yang telah dijatuhkan. Dengan demikian, kasus ini akan diadili lagi di tingkat banding.
Baca juga:
Baca juga:




