Nadiem Ungkap Kerugian Negara Rp2 Triliun di Kasus Chromebook: Tuduhan, Sidang, dan Dampaknya
Nadiem Ungkap Kerugian Negara Rp2 Triliun di Kasus Chromebook: Tuduhan, Sidang, dan Dampaknya

Nadiem Ungkap Kerugian Negara Rp2 Triliun di Kasus Chromebook: Tuduhan, Sidang, dan Dampaknya

Frankenstein45.Com – 29 April 2026 | Jakarta, 29 April 2026 – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim mengklaim kerugian negara akibat pengadaan Chromebook dapat mencapai hingga dua triliun rupiah. Pernyataan tersebut muncul di tengah proses hukum yang melibatkan mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief, yang dijuluki “Ibam”, serta dua pejabat kementerian terkait.

Sidang Terbaru dan Tuntutan Jaksa

Pada 28 April 2026, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mendengarkan replik jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Ibrahim Arief tetap dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp16,9 miliar. JPU menegaskan bahwa Arief tidak bersikap netral sebagai konsultan; ia diduga mengikuti arahan Nadiem untuk mengadopsi sistem operasi Chrome dan Chrome Device Management tanpa melalui analisis kebutuhan pendidikan yang memadai.

Selain Ibrahim, dua terdakwa lainnya, Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD) dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Kedua terdakwa dituduh menekan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memilih Chromebook, bahkan menerima uang tunai dari pihak luar.

Kerugian Negara Menurut Nadiem

Nadiem Makarim, dalam sebuah pernyataan publik, menyebutkan bahwa kerugian negara akibat kegagalan pengadaan Chromebook mencapai Rp2 triliun. Ia menilai proses tersebut tidak mengidentifikasi kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Menurutnya, keputusan mengadopsi Chromebook secara paksa menyebabkan pemborosan anggaran, penurunan kualitas pembelajaran, serta menambah beban keuangan pemerintah.

Alur Pengadaan yang Dipertanyakan

Pengadaan Chromebook dimulai pada tahun 2020 ketika Kemendikbudristek berupaya menggantikan perangkat Windows dengan solusi berbasis cloud. Ibrahim Arief, sebagai konsultan teknologi, menyusun kajian teknis yang menyoroti keunggulan Chromebook, termasuk kemudahan manajemen perangkat dan integrasi dengan layanan Google. Namun, jaksa menilai kajian tersebut tidak bersifat objektif karena dipengaruhi oleh arahan langsung Nadiem.

Selanjutnya, dalam rapat-rapat internal, Arief memaparkan materi yang mempengaruhi keputusan pejabat kementerian untuk memilih Chromebook sebagai standar perangkat. Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, yang memegang posisi strategis dalam pengelolaan anggaran, diduga menerima suap dalam bentuk uang tunai dan transfer luar negeri untuk mempercepat persetujuan.

Jadwal Vonis dan Proses Hukum

Sidang vonis untuk Ibrahim Arief dijadwalkan pada 12 Mei 2026, setelah majelis hakim menunda pembacaan putusan selama dua minggu untuk menyelesaikan pemeriksaan terkait Nadiem. Pada tanggal 30 April, hakim akan membacakan putusan bagi Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah terlebih dahulu.

Jika vonis dijatuhkan sesuai tuntutan JPU, total kerugian yang harus diganti oleh para terdakwa akan melebihi Rp30 miliar, belum termasuk estimasi kerugian negara yang disebut Nadiem. Sementara itu, pihak pembela menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Ibrahim Arief memperkaya diri secara pribadi, melainkan terlibat dalam tindakan melawan hukum secara kolektif.

Reaksi Publik dan Implikasi Kebijakan

Kasus ini memicu perdebatan luas di kalangan akademisi, praktisi teknologi, dan masyarakat umum. Beberapa pihak menilai pengadaan Chromebook sebagai upaya modernisasi pendidikan yang terhuyung karena prosedur yang tidak transparan. Lainnya berpendapat bahwa fokus pada kerugian finansial mengalihkan perhatian dari masalah struktural, seperti kesiapan infrastruktur internet di daerah 3T.

Jika tuduhan Nadiem tentang kerugian Rp2 triliun terbukti, pemerintah dapat mempertimbangkan audit menyeluruh terhadap semua proyek digitalisasi pendidikan. Hal ini dapat memicu revisi kebijakan pengadaan perangkat teknologi, memperketat mekanisme evaluasi kebutuhan, serta meningkatkan akuntabilitas konsultan eksternal.

Sejauh ini, Nadiem belum memberikan keterangan resmi di persidangan, namun ia tetap menjadi tokoh sentral dalam narasi kasus ini. Pernyataan tentang kerugian negara menjadi bahan bahan diskusi di parlemen, dengan beberapa anggota DPR mengajukan pertanyaan mengenai transparansi anggaran dan prosedur seleksi produk teknologi.

Kasus Chromebook ini mencerminkan tantangan besar dalam mengintegrasikan teknologi modern ke sistem pendidikan nasional, terutama ketika proses pengadaan tidak dilandasi analisis kebutuhan yang objektif. Ke depannya, hasil vonis dan kemungkinan tindakan korektif akan menjadi tolok ukur bagi reformasi tata kelola proyek digital di Indonesia.