Frankenstein45.Com – 17 Juni 2026 | Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta mengumumkan bahwa pihaknya akan menempuh proses hukum terkait dugaan pencatutan nama yayasan oleh mantan pengurusnya.
Dalam pernyataan tertulis, rektor UIN Syarif Hidayatullah menegaskan komitmen universitas untuk melindungi identitas dan aset yayasan. Pihak universitas telah menyiapkan tim hukum internal dan akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menuntut ganti rugi serta perintah penghentian penggunaan nama yayasan secara tidak sah.
Selain langkah hukum, universitas juga akan melakukan audit internal untuk memastikan tidak ada data atau aset lain yang disalahgunakan. Audit tersebut melibatkan auditor independen serta pihak kepolisian jika diperlukan.
Reaksi dari kalangan akademisi dan masyarakat luas beragam. Beberapa pihak menyuarakan dukungan terhadap tindakan hukum tersebut sebagai upaya menegakkan akuntabilitas, sementara yang lain mengingatkan pentingnya penyelesaian secara damai bila memungkinkan.
Jika proses hukum berjalan lancar, hasilnya diharapkan dapat menjadi preseden bagi institusi pendidikan lain dalam menangani kasus serupa, serta memperkuat mekanisme pengawasan internal pada yayasan pendidikan.




