Nanik S Deyang Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Konfirmasi Potensi
Nanik S Deyang Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Konfirmasi Potensi

Nanik S Deyang Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Konfirmasi Potensi

Frankenstein45.Com – 23 Juni 2026 | JakartaKejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan membuka peluang pemeriksaan terhadap Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, sehubungan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan ini diambil setelah munculnya indikasi adanya penyalahgunaan dana publik pada program tersebut.

Program MBG merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan menyediakan makanan bergizi bagi anak-anak usia dini, terutama di wilayah dengan tingkat kemiskinan tinggi. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah laporan mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam alokasi anggaran, pengadaan bahan makanan, serta pelaksanaan lapangan.

Fakta utama yang menjadi sorotan

  • Anggaran MBG untuk tahun anggaran 2023 dilaporkan mengalami selisih penggunaan mencapai 15% dari total alokasi.
  • Beberapa kontrak pengadaan bahan makanan diduga tidak melalui prosedur tender yang transparan.
  • Laporan audit internal mengidentifikasi adanya transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.

Kejagung menegaskan bahwa semua pihak yang dianggap memiliki informasi relevan, termasuk pejabat BGN, dapat dipanggil sebagai saksi. “Kami membuka peluang pemeriksaan terhadap siapa saja yang memiliki data atau fakta terkait kasus ini, termasuk Kepala BGN, Nanik S Deyang,” ujar juru bicara Kejagung dalam konferensi pers.

Pihak BGN belum memberikan pernyataan resmi terkait kemungkinan pemeriksaan tersebut. Namun, para analis menilai bahwa proses hukum ini dapat berdampak signifikan pada reputasi institusi serta kelanjutan program MBG.

Langkah selanjutnya

Kejagung diperkirakan akan mengirimkan surat panggilan resmi dalam beberapa hari ke depan. Jika Nanik S Deyang dipanggil, ia akan diminta memberikan keterangan mengenai peranannya dalam pengelolaan anggaran MBG, prosedur tender, serta mekanisme pengawasan internal BGN.

Selain itu, tim penyidik akan menelusuri jejak aliran dana, memeriksa dokumen kontrak, serta mewawancarai pihak-pihak terkait di tingkat provinsi dan kabupaten. Hasil penyidikan diharapkan dapat menjadi dasar bagi keputusan selanjutnya, baik berupa penyidikan lanjutan, penetapan tersangka, maupun rekomendasi reformasi kebijakan.

Kasus ini menambah daftar dugaan korupsi di sektor sosial yang menimbulkan keprihatinan publik. Masyarakat dan organisasi pengawas menuntut transparansi serta akuntabilitas yang lebih ketat dalam pelaksanaan program-program bantuan sosial.