Negara dan Organisasi Dunia Kecam Undang-Undang Hukuman Mati Israel
Negara dan Organisasi Dunia Kecam Undang-Undang Hukuman Mati Israel

Negara dan Organisasi Dunia Kecam Undang-Undang Hukuman Mati Israel

Frankenstein45.Com – 03 April 2026 | Israel kembali menimbulkan kontroversi internasional setelah mengesahkan Undang-Undang yang memungkinkan penerapan hukuman mati bagi warga Palestina yang ditangkap sebagai teroris. Langkah tersebut memicu kecaman keras dari sejumlah negara dan organisasi internasional yang menilai kebijakan itu melanggar standar hak asasi manusia.

Berikut adalah negara‑negara dan organisasi dunia yang secara resmi menyatakan penolakan mereka terhadap undang‑undang tersebut:

  • Amerika Serikat – Menyatakan bahwa hukuman mati harus dihindari dan menyerukan dialog damai.
  • Uni Eropa – Menyatakan bahwa kebijakan itu bertentangan dengan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia.
  • Kanada – Menegaskan komitmen menolak hukuman mati dalam semua situasi.
  • Australia – Mengutuk penggunaan hukuman mati sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
  • Jerman – Menyatakan keprihatinan mendalam dan meminta Israel meninjau kembali kebijakan tersebut.
  • Norwegia – Menyampaikan keberatan resmi melalui kedutaan besarnya.
  • Swedia – Menegaskan bahwa hukuman mati tidak dapat dibenarkan.

Organisasi internasional yang turut mengkritik antara lain:

  • Perserikatan Bangsa‑Negara (PBB) – Sekretariat PBB menyatakan bahwa hukuman mati melanggar prinsip dasar hak hidup.
  • Komisi Hak Asasi Manusia PBB – Menyatakan keprihatinan serius dan meminta peninjauan ulang.
  • Amnesty International – Menyebut undang‑undang itu sebagai “serangan terhadap hak asasi manusia”.
  • Human Rights Watch – Mengkritik kebijakan tersebut sebagai “tidak proporsional dan melanggar hukum humaniter”.
  • International Committee of the Red Cross (ICRC) – Menegaskan bahwa hukuman mati bertentangan dengan Konvensi Jenewa.

Beberapa negara lain, termasuk Jepang, Selandia Baru, dan Afrika Selatan, mengeluarkan pernyataan serupa meski tidak menyampaikan secara resmi melalui kanal diplomatik. Kebanyakan pernyataan menekankan pentingnya penyelesaian konflik melalui cara damai dan menghormati norma internasional.

Kecaman ini menambah tekanan internasional pada pemerintah Israel untuk meninjau kembali kebijakan tersebut. Di sisi lain, pemerintah Israel berargumen bahwa undang‑undang itu dimaksudkan untuk melindungi warga negara dari ancaman terorisme, meskipun demikian, komunitas internasional tetap menuntut kepatuhan pada standar hak asasi manusia yang universal.