Ngeri! Tak Hanya Efek Sakit Kepala dan Nge-fly, Seorang Pengguna Whip Pink di Makassar Lumpuh Sementara
Ngeri! Tak Hanya Efek Sakit Kepala dan Nge-fly, Seorang Pengguna Whip Pink di Makassar Lumpuh Sementara

Ngeri! Tak Hanya Efek Sakit Kepala dan Nge-fly, Seorang Pengguna Whip Pink di Makassar Lumpuh Sementara

Frankenstein45.Com – 06 Juni 2026 | Polisi Republik Indonesia (Polri) kini tengah menyelidiki kasus seorang remaja di Makassar yang mengalami kelumpuhan sementara setelah mengonsumsi gas nitrous oxide yang dikenal dengan sebutan “Whip Pink”. Insiden ini menambah daftar efek berbahaya dari penyalahgunaan gas tersebut, selain sakit kepala dan sensasi “nge‑fly”.

Berikut adalah beberapa efek yang telah dilaporkan akibat penggunaan nitrous oxide secara berulang atau dalam dosis tinggi:

  • Sakit kepala berat
  • Pusing dan kehilangan keseimbangan
  • Sensasi euforia atau “nge‑fly”
  • Kehilangan koordinasi motorik
  • Kelumpuhan sementara pada ekstremitas
  • Kerusakan saraf jangka panjang bila penggunaan berkelanjutan

Polri menegaskan bahwa peredaran Whip Pink termasuk dalam upaya penanggulangan narkotika dan psikotropika. Satuan Resimen Intelijen (Srena) dan satuan narkoba telah memperluas operasi penyidikan, termasuk penelusuran jaringan distribusi, penyitaan stok, serta penangkapan pelaku yang terlibat.

Untuk mencegah kejadian serupa, pihak berwenang menyarankan langkah‑langkah berikut:

  1. Hindari pergaulan dengan kelompok yang menyalahgunakan gas rekreasi.
  2. Sosialisasi bahaya nitrous oxide di lingkungan sekolah dan komunitas.
  3. Laporkan aktivitas penjualan atau distribusi Whip Pink kepada pihak kepolisian.
  4. Jika mengalami gejala setelah menghirup gas, segera cari pertolongan medis.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama generasi muda, bahwa “Whip Pink” bukan sekadar barang pesta melainkan zat kimia yang dapat menimbulkan dampak kesehatan serius bahkan mengancam fungsi saraf. Penegakan hukum dan edukasi publik diharapkan dapat menurunkan permintaan serta peredaran produk berbahaya tersebut.