Frankenstein45.Com – 08 Mei 2026 | Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, pada Rabu menyampaikan bahwa ia menerima laporan mengenai dugaan penyaluran dana K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) kepada mantan Menteri Tenaga Kerja, Ida Alaydrus. Menurut Noel, dana tersebut diduga terkait dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Ia menegaskan bahwa penyaluran dana yang tidak sesuai prosedur dapat menimbulkan pelanggaran etika dan hukum. Noel menambahkan bahwa ia telah melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwenang, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman, serta meminta agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh.
Berikut beberapa poin utama yang diungkapkan oleh Noel:
- Dugaan dana K3 dialirkan melalui rekening pribadi atau rekening pihak ketiga yang dikelola oleh Ida Alaydrus.
- Penyaluran dana terjadi pada akhir tahun 2023 hingga awal 2024, bertepatan dengan masa transisi kabinet.
- Jumlah dana yang disebutkan mencapai beberapa ratus juta rupiah, meskipun angka pasti belum dikonfirmasi.
- Tujuan dana belum jelas, namun diduga berkaitan dengan upaya mempengaruhi hasil penyidikan atau memperoleh kemudahan administratif.
Pihak kepolisian telah membuka penyelidikan terkait dugaan tersebut. Dalam pernyataannya, Noel menolak adanya campur tangan politik dalam proses penyidikan dan menekankan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Reaksi dari pihak yang bersangkutan masih minim. Ida Alaydrus belum memberikan komentar resmi terkait tuduhan tersebut. Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa semua alokasi dana K3 berada di bawah pengawasan ketat dan akan ditinjau kembali bila ada indikasi penyalahgunaan.
Pengamat politik menilai bahwa kasus ini dapat menjadi ujian bagi pemerintahan yang baru, khususnya dalam hal penegakan hukum terhadap pejabat tinggi. Mereka menekankan bahwa proses hukum harus berjalan bebas dari tekanan dan intervensi.
Jika penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran, maka pihak terkait dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas lembaga dan menindak tegas setiap bentuk korupsi.




