OJK Beri Sanksi Total Rp 78,7 Miliar atas Manipulasi dan Pelanggaran Pasar Modal
OJK Beri Sanksi Total Rp 78,7 Miliar atas Manipulasi dan Pelanggaran Pasar Modal

OJK Beri Sanksi Total Rp 78,7 Miliar atas Manipulasi dan Pelanggaran Pasar Modal

Frankenstein45.Com – 06 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan regulasi pasar modal dengan menjatuhkan sanksi total sebesar Rp 78,7 miliar. Sanksi tersebut mencakup dua komponen utama: denda atas kasus manipulasi pasar serta sanksi administratif atas pelanggaran lainnya yang terdeteksi selama pemeriksaan.

Kasus manipulasi pasar, yang menjadi sorotan utama, melibatkan praktik tidak wajar yang dapat mengganggu mekanisme harga dan menimbulkan kerugian bagi investor. OJK memutuskan untuk memberikan sanksi yang signifikan guna memberi efek jera dan melindungi integritas pasar.

Selain itu, OJK juga menyelesaikan serangkaian pemeriksaan administratif pada kasus-kasus lain di pasar modal. Total sanksi administratif yang dijatuhkan mencapai Rp 62,78 miliar dan melibatkan 68 entitas, baik perusahaan maupun individu, yang terbukti melanggar ketentuan peraturan.

  • Total sanksi keseluruhan: Rp 78,7 miliar
  • Sanksi manipulasi pasar: (jumlah spesifik belum diungkap, merupakan bagian dari total)
  • Sanksi administratif: Rp 62,78 miliar kepada 68 pihak

OJK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan pasar yang transparan, adil, dan dapat dipercaya. Pihak yang terkena sanksi diharapkan dapat memperbaiki praktik bisnisnya dan mematuhi standar regulasi yang berlaku.

Pengawasan ketat serta penegakan sanksi yang konsisten diharapkan dapat menurunkan tingkat pelanggaran di masa depan, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor domestik dan internasional terhadap pasar modal Indonesia.