Frankenstein45.Com – 25 Juni 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan aturan yang memperluas kewenangannya untuk menindak konten serta akun influencer finansial yang menyebarkan informasi menyesatkan di media sosial. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen di tengah maraknya penyebaran data keuangan yang tidak akurat secara online.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap konten yang mengandung klaim palsu, rekomendasi investasi tanpa dasar yang jelas, atau strategi keuangan yang dapat menjerumuskan publik ke dalam risiko tinggi dapat dikenai tindakan blokir. Proses pemblokiran dimulai dari laporan pengguna atau lembaga pengawas, dilanjutkan dengan verifikasi oleh tim khusus OJK, dan berujung pada perintah pemblokiran yang disampaikan kepada platform digital.
Untuk memperkuat pelaksanaan aturan, OJK bekerja sama dengan Komisi Digital Indonesia (Komdigi). Kolaborasi ini mencakup pertukaran data, pemantauan real‑time, serta edukasi bagi para influencer mengenai standar komunikasi keuangan yang sah. Komdigi juga berperan dalam menyaring laporan publik dan menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.
Berikut ini adalah tahapan pelaporan konten yang dianggap menyesatkan:
- Pengguna atau pihak terkait mengirimkan laporan melalui portal OJK atau aplikasi Komdigi.
- Tim verifikasi OJK menilai kelayakan laporan dalam waktu 48 jam.
- Jika terbukti melanggar, OJK mengeluarkan perintah pemblokir kepada platform media sosial.
- Platform melaksanakan pemblokiran dan memberi notifikasi kepada pemilik akun.
- Jika akun berulang kali melanggar, dapat dikenai sanksi administratif atau pencabutan izin usaha.
Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan tingkat penipuan investasi online serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap informasi keuangan yang beredar di dunia maya. Influencer yang sebelumnya mengandalkan strategi pemasaran agresif tanpa verifikasi kini harus menyesuaikan konten mereka dengan standar yang ditetapkan.
Pihak asosiasi influencer dan beberapa tokoh media sosial menyambut baik langkah OJK, namun mengingatkan perlunya dialog berkelanjutan agar tidak mengekang kebebasan berekspresi yang sah. Sementara itu, kelompok konsumen menilai kebijakan ini sebagai langkah penting dalam melindungi investor ritel, terutama yang belum berpengalaman.
Dengan dukungan Komdigi dan penegakan yang tegas, OJK menegaskan komitmennya untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang transparan, akuntabel, dan aman bagi semua lapisan masyarakat.







