OJK Minta Bank BUMN Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah Jemaat Gereja di KCP Aek Nabara
OJK Minta Bank BUMN Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah Jemaat Gereja di KCP Aek Nabara

OJK Minta Bank BUMN Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah Jemaat Gereja di KCP Aek Nabara

Frankenstein45.Com – 19 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntut Bank Negara Indonesia (BNI) segera menyelesaikan kasus dugaan penyimpangan dana nasabah yang merupakan jemaat Gereja Paroki Aek Nabara. Kasus tersebut melibatkan sekitar Rp28 miliar yang diduga tidak dikelola sesuai prosedur.

BNI telah diminta untuk:

  • Mengidentifikasi secara lengkap alur pergerakan dana yang dipertanyakan.
  • Menyampaikan laporan penyelidikan kepada OJK dalam waktu paling lama 14 hari kerja.
  • Menetapkan langkah korektif untuk mengembalikan dana kepada nasabah yang terdampak.

Jika BNI tidak memenuhi permintaan tersebut dalam jangka waktu yang ditetapkan, OJK menyiapkan tindakan administratif, termasuk kemungkinan denda atau pembatasan operasional.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya pada lembaga keagamaan yang mengandalkan layanan perbankan untuk menyimpan sumbangan. OJK menegaskan komitmennya untuk menegakkan standar tata kelola yang ketat demi melindungi hak nasabah.