Frankenstein45.Com – 21 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan insentif pajak bagi perusahaan publik yang meningkatkan porsi saham free float hingga mencapai 40 persen. Free float merupakan bagian saham yang beredar bebas di pasar dan dapat diperdagangkan oleh publik, tanpa terikat pada pemegang saham utama atau institusi besar.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperluas basis kepemilikan saham, meningkatkan likuiditas, serta menarik lebih banyak investor domestik dan asing. Dengan menambah jumlah saham yang tersedia untuk perdagangan, diharapkan harga saham menjadi lebih stabil dan transparan.
Insentif yang dijanjikan berupa pengurangan tarif pajak penghasilan (PPh) badan bagi emiten yang berhasil memenuhi target free float 40 persen. Berikut beberapa poin utama dari kebijakan tersebut:
- Pengurangan tarif PPh badan dapat mencapai 5-10 persen dari tarif standar, tergantung pada tingkat pencapaian free float.
- Kebijakan berlaku untuk laporan keuangan tahunan yang diajukan setelah pencapaian target.
- Perusahaan wajib melaporkan peningkatan free float secara resmi kepada OJK dan Kementerian Keuangan.
- Insentif dapat bersifat bertahap, memberikan manfaat lebih besar bagi perusahaan yang melampaui target 40 persen.
Target 40 persen dipilih karena dianggap cukup signifikan untuk menciptakan pasar yang lebih terbuka tanpa mengganggu kendali manajemen perusahaan. Sebelum kebijakan ini, rata-rata free float di Bursa Efek Indonesia berkisar antara 15-25 persen.
Beberapa analis menilai kebijakan ini dapat mendorong perusahaan untuk melakukan aksi korporasi seperti penawaran saham terbuka (public offering) atau penjualan saham oleh pemegang saham utama. Selain itu, insentif pajak diharapkan menjadi daya tarik tambahan bagi perusahaan yang mempertimbangkan listing di pasar modal.
Pihak regulator juga menegaskan bahwa mekanisme verifikasi dan pengawasan akan diterapkan secara ketat untuk memastikan bahwa peningkatan free float memang bersifat riil dan tidak hanya melalui transaksi antara pihak terkait.
Jika berhasil, kebijakan ini dapat meningkatkan partisipasi investor ritel, memperluas likuiditas, dan pada akhirnya menurunkan volatilitas harga saham di Bursa Efek Indonesia.




