Frankenstein45.Com – 09 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini menjatuhkan sanksi administratif sebesar Rp875 juta kepada PT Indosaku Digital Teknologi karena melanggar ketentuan penagihan utang.
Indosaku, yang bergerak di bidang layanan pinjaman digital, diduga melakukan praktik penagihan yang tidak sesuai standar, termasuk mengirimkan pesan mengancam, menagih lebih dari jumlah yang terutang, dan menghubungi pihak ketiga tanpa persetujuan nasabah.
Berikut ini beberapa pelanggaran yang tercatat:
- Penggunaan ancaman dalam komunikasi penagihan.
- Penagihan ganda atau melebihi nilai pinjaman yang sebenarnya.
- Penyebaran data nasabah kepada pihak ketiga tanpa izin.
OJK menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini dapat merusak kepercayaan konsumen terhadap layanan fintech dan melanggar peraturan perlindungan konsumen yang berlaku.
Sanksi yang dijatuhkan meliputi:
| Jenis Sanksi | Nilai |
|---|---|
| Denda administratif | Rp875.000.000 |
Selain denda, Indosaku diwajibkan untuk melakukan perbaikan prosedur penagihan, melaporkan kepatuhan secara berkala, dan memberikan pelatihan kepada staf mengenai etika penagihan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan fintech lain untuk lebih memperhatikan kepatuhan terhadap regulasi penagihan guna melindungi hak konsumen.




