OJK Siapkan Aturan Baru RBB, Dorong Bank Salurkan Kredit MBG hingga Koperasi Merah Putih
OJK Siapkan Aturan Baru RBB, Dorong Bank Salurkan Kredit MBG hingga Koperasi Merah Putih

OJK Siapkan Aturan Baru RBB, Dorong Bank Salurkan Kredit MBG hingga Koperasi Merah Putih

Frankenstein45.Com – 09 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merumuskan regulasi baru yang akan memengaruhi Rencana Bisnis Bank (RBB). Langkah ini bertujuan memperkuat peran perbankan dalam mendukung dua program prioritas pemerintah: Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih.

Beberapa poin penting dari usulan aturan tersebut antara lain:

  • Pengintegrasian program pemerintah dalam RBB: Setiap bank diwajibkan menyiapkan alokasi kredit khusus untuk MBG dan koperasi desa dalam rencana bisnis tahunan mereka.
  • Target alokasi kredit: OJK menargetkan total penyaluran kredit mencapai Rp 10 triliun dalam tiga tahun pertama, dengan proporsi minimal 5% dari total kredit bank.
  • Monitoring dan pelaporan: Bank harus melaporkan progres penyaluran kredit secara berkala melalui sistem pelaporan OJK, termasuk indikator keberhasilan program.
  • Insentif bagi bank: Bank yang melampaui target alokasi dapat memperoleh kelonggaran dalam rasio kecukupan modal (CAR) serta pengurangan biaya administrasi regulasi.
  • Sanksi bagi yang tidak memenuhi: Bank yang gagal mencapai minimal 2% alokasi akan dikenai denda administratif dan pembatasan ekspansi usaha.

Program MBG menargetkan peningkatan gizi anak-anak di daerah rawan gizi melalui penyediaan makanan bergizi secara gratis di sekolah dan panti. Sementara Koperasi Desa Merah Putih berfokus pada pemberdayaan ekonomi desa lewat pendanaan usaha mikro, peternakan, dan pertanian.

Dengan aturan baru ini, OJK berharap bank tidak hanya berperan sebagai penyedia dana, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam pelaksanaan kebijakan sosial‑ekonomi pemerintah. Dampak yang diharapkan meliputi penurunan angka stunting, peningkatan pendapatan desa, serta percepatan inklusi keuangan di wilayah terpencil.

Implementasi aturan diproyeksikan mulai kuartal pertama 2025, setelah proses konsultasi publik dan penyesuaian internal masing‑masing bank selesai.