OJK Tindak Tegas Indosaku, Jatuhkan Sanksi Rp 875 Juta karena Penagihan Bermasalah
OJK Tindak Tegas Indosaku, Jatuhkan Sanksi Rp 875 Juta karena Penagihan Bermasalah

OJK Tindak Tegas Indosaku, Jatuhkan Sanksi Rp 875 Juta karena Penagihan Bermasalah

Frankenstein45.Com – 12 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada pekan ini menegaskan langkah tegas terhadap Indosaku, sebuah perusahaan layanan keuangan, dengan menjatuhkan sanksi administratif sebesar Rp 875 juta. Penetapan sanksi ini merupakan respons atas temuan OJK terkait praktik penagihan yang dianggap bermasalah dan tidak sesuai dengan ketentuan regulasi.

Investigasi OJK mengidentifikasi sejumlah pelanggaran, antara lain penagihan ganda, penagihan tanpa dasar kontrak yang jelas, serta penggunaan metode penagihan yang tidak transparan kepada nasabah. Praktik‑praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian material bagi konsumen serta menurunkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.

Berikut poin‑poin utama yang menjadi dasar sanksi tersebut:

  • Penagihan ganda pada sejumlah nasabah yang sama.
  • Penerbitan tagihan tanpa kontrak atau persetujuan tertulis.
  • Kurangnya mekanisme verifikasi internal sebelum menagih.
  • Penggunaan pihak ketiga tanpa pengawasan yang memadai.

Selain penetapan denda, OJK juga mengeluarkan beberapa perintah perbaikan yang harus segera dilaksanakan oleh Indosaku:

  1. Melakukan audit internal menyeluruh terhadap seluruh proses penagihan.
  2. Mengoptimalkan sistem manajemen risiko dan kepatuhan.
  3. Menghentikan kerja sama dengan pihak ketiga yang tidak terdaftar atau tidak terawasi.
  4. Menyusun prosedur standar operasional (SOP) yang jelas untuk penagihan dan memastikan semua karyawan mematuhi SOP tersebut.
  5. Melaporkan hasil perbaikan secara berkala kepada OJK selama enam bulan ke depan.

OJK menegaskan bahwa pemenuhan langkah‑langkah perbaikan ini akan diawasi secara ketat. Jika Indosaku tidak menunjukkan perbaikan yang memadai, regulator berhak menambah sanksi atau mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk pencabutan izin operasional.

Penetapan sanksi ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku industri keuangan untuk menegakkan prinsip transparansi, keadilan, dan perlindungan konsumen. Bagi nasabah Indosaku, OJK menyarankan untuk memantau aktivitas rekening secara berkala dan melaporkan segala ketidakberesan kepada otoritas terkait.