Frankenstein45.Com – 28 Juni 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin operasional delapan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) selama tahun 2026. Salah satu lembaga yang terdampak adalah PT BPR Ceper Permata Artha yang berlokasi di Klaten, Jawa Tengah.
Penutupan ini dilakukan setelah serangkaian temuan audit yang menunjukkan pelanggaran regulasi, masalah likuiditas, serta kelemahan tata kelola. OJK menegaskan bahwa langkah tersebut bertujuan melindungi nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan mikro.
Daftar BPR yang Izin Usahanya Dicabut
| No | Nama BPR | Kota/Kabupaten | Alasan Penutupan |
|---|---|---|---|
| 1 | PT BPR Ceper Permata Artha | Klaten, Jawa Tengah | Pelanggaran tata kelola dan likuiditas |
| 2 | PT BPR Sejahtera Maju | Surabaya, Jawa Timur | Modal di bawah standar minimum |
| 3 | PT BPR Mandiri Nusantara | Bandung, Jawa Barat | Rasio kecukupan modal (CAR) tidak memadai |
| 4 | PT BPR Harapan Baru | Malang, Jawa Timur | Pelanggaran anti pencucian uang |
| 5 | PT BPR Sinar Kencana | Semarang, Jawa Tengah | Kegagalan laporan keuangan audit |
| 6 | PT BPR Bina Usaha | Yogyakarta, DIY | Kualitas kredit menurun drastis |
| 7 | PT BPR Lestari Jaya | Solo, Jawa Tengah | Likuiditas tidak mencukupi |
| 8 | PT BPR Mitra Rakyat | Denpasar, Bali | Ketidaksesuaian prosedur operasional |
Berikut beberapa poin utama yang menjadi dasar keputusan OJK:
- Ketidakmampuan memenuhi persyaratan modal minimum yang ditetapkan.
- Rendahnya rasio kecukupan modal (CAR) dan likuiditas.
- Temuan pelanggaran dalam laporan keuangan dan audit internal.
- Kegagalan dalam implementasi kebijakan anti pencucian uang.
Nasabah yang masih memiliki saldo atau pinjaman di BPR yang ditutup diharapkan menghubungi OJK atau kantor cabang terdekat untuk proses penyelesaian. OJK telah menyiapkan mekanisme likuidasi yang meliputi penyaluran kembali dana ke nasabah serta penjualan aset lembaga.
Ke depan, OJK berjanji akan memperkuat pengawasan terhadap semua BPR dengan meningkatkan frekuensi inspeksi dan menerapkan sanksi yang lebih tegas bagi yang melanggar. Langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan publik terhadap layanan perbankan mikro di seluruh Indonesia.




