OJK Tutup 8 BPR Sepanjang 2026, Termasuk PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten
OJK Tutup 8 BPR Sepanjang 2026, Termasuk PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten

OJK Tutup 8 BPR Sepanjang 2026, Termasuk PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten

Frankenstein45.Com – 28 Juni 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin operasional delapan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) selama tahun 2026. Salah satu lembaga yang terdampak adalah PT BPR Ceper Permata Artha yang berlokasi di Klaten, Jawa Tengah.

Penutupan ini dilakukan setelah serangkaian temuan audit yang menunjukkan pelanggaran regulasi, masalah likuiditas, serta kelemahan tata kelola. OJK menegaskan bahwa langkah tersebut bertujuan melindungi nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan mikro.

Daftar BPR yang Izin Usahanya Dicabut

No Nama BPR Kota/Kabupaten Alasan Penutupan
1 PT BPR Ceper Permata Artha Klaten, Jawa Tengah Pelanggaran tata kelola dan likuiditas
2 PT BPR Sejahtera Maju Surabaya, Jawa Timur Modal di bawah standar minimum
3 PT BPR Mandiri Nusantara Bandung, Jawa Barat Rasio kecukupan modal (CAR) tidak memadai
4 PT BPR Harapan Baru Malang, Jawa Timur Pelanggaran anti pencucian uang
5 PT BPR Sinar Kencana Semarang, Jawa Tengah Kegagalan laporan keuangan audit
6 PT BPR Bina Usaha Yogyakarta, DIY Kualitas kredit menurun drastis
7 PT BPR Lestari Jaya Solo, Jawa Tengah Likuiditas tidak mencukupi
8 PT BPR Mitra Rakyat Denpasar, Bali Ketidaksesuaian prosedur operasional

Berikut beberapa poin utama yang menjadi dasar keputusan OJK:

  • Ketidakmampuan memenuhi persyaratan modal minimum yang ditetapkan.
  • Rendahnya rasio kecukupan modal (CAR) dan likuiditas.
  • Temuan pelanggaran dalam laporan keuangan dan audit internal.
  • Kegagalan dalam implementasi kebijakan anti pencucian uang.

Nasabah yang masih memiliki saldo atau pinjaman di BPR yang ditutup diharapkan menghubungi OJK atau kantor cabang terdekat untuk proses penyelesaian. OJK telah menyiapkan mekanisme likuidasi yang meliputi penyaluran kembali dana ke nasabah serta penjualan aset lembaga.

Ke depan, OJK berjanji akan memperkuat pengawasan terhadap semua BPR dengan meningkatkan frekuensi inspeksi dan menerapkan sanksi yang lebih tegas bagi yang melanggar. Langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan publik terhadap layanan perbankan mikro di seluruh Indonesia.