Frankenstein45.Com – 07 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengajukan usulan penambahan pasal yang memberikan sanksi pidana bagi para pemengaruh keuangan, atau yang lebih dikenal dengan sebutan "finfluencer". Usulan ini menjadi bagian dari rangkaian revisi Undang-Undang Pengelolaan Sistem Keuangan (UU P2SK) yang tengah dibahas di DPR.
Finfluencer adalah individu atau entitas yang memanfaatkan platform media sosial untuk memberikan rekomendasi, analisis, atau prediksi terkait produk-produk investasi, perbankan, atau sekuritas tanpa memiliki izin resmi sebagai lembaga keuangan atau penasihat investasi. Praktik ini kerap menimbulkan risiko bagi masyarakat, terutama karena informasi yang disampaikan tidak selalu berdasarkan analisis yang objektif atau didukung data yang valid.
Berikut ini poin-poin utama yang terkandung dalam usulan OJK:
- Penetapan sanksi pidana: Finfluencer yang memberikan rekomendasi investasi tanpa izin dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
- Pembatasan aktivitas: Pihak yang terbukti melanggar dapat dikenai larangan beroperasi di platform media sosial selama tiga tahun.
- Pengawasan lebih ketat: OJK akan meningkatkan kerja sama dengan penyedia layanan digital untuk memantau konten finansial yang dipublikasikan secara real-time.
Usulan ini didasari oleh sejumlah kasus dimana masyarakat mengalami kerugian besar akibat mengikuti saran investasi yang diposting di media sosial. Pada 2023, OJK mencatat lebih dari 200 laporan terkait penipuan investasi yang melibatkan finfluencer, dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Pihak legislatif dan asosiasi industri pun memberikan tanggapan beragam. Sebagian mendukung langkah tegas ini sebagai upaya melindungi konsumen, sementara yang lain menilai bahwa regulasi harus tetap menghargai kebebasan berpendapat dan inovasi digital. Namun, mayoritas sepakat bahwa edukasi publik tentang bahaya rekomendasi investasi tanpa dasar yang kuat tetap menjadi kunci utama.
Jika revisi UU P2SK ini disahkan, finfluencer akan wajib memperoleh izin resmi atau bekerja sama dengan lembaga keuangan yang memiliki lisensi. Selain itu, mereka harus menyertakan disclaimer yang jelas bahwa konten yang dibagikan bukan merupakan nasihat keuangan profesional.
Dengan adanya regulasi yang lebih ketat, diharapkan praktik penipuan berbasis media sosial dapat berkurang, serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem keuangan digital Indonesia.







