Frankenstein45.Com – 14 April 2026 | Komisi Kode Etik Polri (Kompol) menjatuhkan sanksi demosi selama 11 tahun kepada seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang terbukti melanggar norma kesusilaan. Kasus ini melibatkan seorang Briptu yang bertugas di Satuan Pengamanan (SPN) Polda Jawa Tengah.
Penetapan hukuman dimulai dari proses penyelidikan internal yang mengungkap tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut. Setelah melalui serangkaian tahapan pemeriksaan, Kompol menyimpulkan bahwa perilaku tersebut jelas melanggar Kode Etik Polri dan menodai citra institusi kepolisian.
Berikut rangkaian kronologis singkat terkait kasus ini:
- 2023: Insiden pelanggaran kesusilaan terjadi dan dilaporkan oleh pihak korban.
- 2024: Polri membuka penyelidikan internal dan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi.
- Mei 2024: Komisi Kode Etik Polri mengadakan sidang khusus untuk menilai temuan penyelidikan.
- Juli 2024: Kompol memutuskan memberikan sanksi demosi 11 tahun kepada Briptu BTS.
Sanksi demosi selama 11 tahun berarti petugas tersebut akan diturunkan pangkat secara bertahap selama periode tersebut, tanpa peluang kenaikan pangkat atau penempatan kembali ke jabatan strategis. Keputusan ini diharapkan menjadi contoh tegas bagi anggota Polri lainnya bahwa pelanggaran etika tidak akan ditoleransi.
Selain demosi, oknum polisi juga dikenai sanksi administratif lainnya, termasuk pencabutan tunjangan khusus dan larangan mengikuti pelatihan lanjutan selama masa hukuman. Semua keputusan tersebut telah dituangkan dalam surat keputusan resmi Kompol dan akan diimplementasikan oleh Polda Jawa Tengah.
Kasus ini menegaskan pentingnya penerapan kode etik yang ketat dalam institusi kepolisian serta upaya menjaga kepercayaan publik terhadap aparat keamanan.




