Oknum TNI di Kendari Ditetapkan DPO dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak
Oknum TNI di Kendari Ditetapkan DPO dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak

Oknum TNI di Kendari Ditetapkan DPO dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak

Frankenstein45.Com – 02 Mei 2026 | Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari pada hari ini mengumumkan bahwa seorang anggota TNI yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan DPO ini merupakan langkah hukum awal yang diambil setelah adanya laporan dan bukti awal yang menguatkan dugaan pelanggaran.

Kasus ini terungkap setelah korban, seorang anak berusia 11 tahun, melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian pada awal bulan April 2024. Menurut keterangan saksi, pelaku adalah seorang perwira militer yang bertugas di wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara. Penyidikan awal menemukan jejak bukti digital serta saksi mata yang memperkuat tuduhan kekerasan seksual.

Denpom XIV/3 menjelaskan proses penetapan DPO sebagai berikut:

  • Pengumpulan bukti awal melalui wawancara korban dan saksi.
  • Analisis forensik pada barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
  • Koordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara untuk verifikasi data identitas pelaku.
  • Penyusunan rekomendasi penetapan DPO kepada Komandan Denpom.

Berikut adalah rangkuman kronologis singkat terkait kasus ini:

Tanggal Kegiatan
1 April 2024 Laporan korban ke Polsek setempat.
3 April 2024 Pengumpulan bukti awal oleh tim forensik.
7 April 2024 Wawancara saksi dan verifikasi identitas pelaku.
10 April 2024 Rekomendasi penetapan DPO diajukan ke Denpom.
12 April 2024 Denpom menetapkan status DPO.

Penetapan DPO memungkinkan aparat keamanan untuk melakukan penangkapan tanpa harus menunggu proses perintah penangkapan yang lebih lama. Masyarakat setempat menyambut langkah ini dengan harapan pelaku dapat segera diproses secara hukum.

Selain itu, organisasi perlindungan anak menekankan pentingnya penanganan kasus kekerasan seksual secara cepat dan sensitif, serta menuntut adanya mekanisme yang lebih kuat dalam melindungi korban dan saksi. Pemerintah daerah Kendari juga berjanji akan meningkatkan koordinasi antara institusi militer dan kepolisian guna mencegah terulangnya kasus serupa.

Jika pelaku berhasil ditangkap, ia akan menghadapi proses peradilan dengan dakwaan pelanggaran Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dapat berujung pada hukuman penjara maksimal 12 tahun serta sanksi administratif militer.