Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya

Frankenstein45.Com – 30 Juni 2026 | Serikat pekerja dan staf khusus Presiden baru-baru ini mengirim surat kepada Menteri Keuangan, Purbaya, menuntut penghapusan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT). Mereka berargumen bahwa pemotongan pajak sebesar 5% dari iuran JHT memberatkan pekerja, terutama di sektor informal.

Pajak JHT dikenakan sebesar 5% atas iuran bulanan yang dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Angka tersebut menghasilkan penerimaan tahunan lebih dari Rp 5 triliun, yang kemudian disalurkan untuk menutupi defisit dana pensiun dan program sosial lainnya.

Berikut poin utama yang disampaikan oleh serikat pekerja dalam surat mereka:

  • Penghapusan pajak 5% pada iuran JHT.
  • Peningkatan kontribusi pemerintah dalam menutupi kekurangan dana pensiun.
  • Peninjauan kembali kebijakan perpajakan yang dianggap tidak adil bagi pekerja berpendapatan rendah.

Menanggapi tuntutan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya menyampaikan beberapa hal penting:

  • Penghapusan pajak JHT belum dapat dipertimbangkan karena akan menurunkan penerimaan negara yang diperlukan untuk menstabilkan dana pensiun.
  • Pemerintah berkomitmen meningkatkan efisiensi penggunaan dana JHT serta memperluas basis penerima manfaat.
  • Dialog lanjutan dengan serikat pekerja akan tetap dilaksanakan untuk mencari solusi yang seimbang antara beban pajak dan keberlanjutan program pensiun.

Secara fiskal, penghapusan pajak JHT diperkirakan akan menyusutkan penerimaan negara sebesar 0,4% dari total pendapatan pajak, yang dapat memperparah defisit anggaran jika tidak diimbangi dengan sumber pendapatan lain.

Dengan demikian, meski ada tekanan kuat dari kalangan pekerja, kebijakan penghapusan pajak JHT masih berada pada tahap pembahasan. Pemerintah menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan stabilitas keuangan negara.