Pakai Pasal TPPU, Bareskrim Polri Bakal Miskinkan Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Pakai Pasal TPPU, Bareskrim Polri Bakal Miskinkan Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Pakai Pasal TPPU, Bareskrim Polri Bakal Miskinkan Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Frankenstein45.Com – 04 Mei 2026 | Barak Bareskrim Polri menegaskan bahwa pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi kini akan dihadapkan pada pasal Tindak Pidana Penggelapan Uang (TPPU). Kebijakan ini bertujuan menekan praktik pencurian, penimbunan, dan penjualan kembali bahan bakar yang merugikan negara.

Berikut poin utama yang dijelaskan Bareskrim:

  • Pasal TPPU dapat diterapkan pada semua bentuk penyalahgunaan, baik pencurian langsung di SPBU, penimbunan, maupun penjualan kembali secara ilegal.
  • Hukuman maksimal mencakup penjara 12 tahun dan denda hingga Rp500 juta, tergantung nilai kerugian yang diakibatkan.
  • Penegakan hukum akan dipercepat melalui koordinasi lintas unit, termasuk Direktorat Reserse Kriminal dan Satuan Pengamanan BBM.
  • Pelaku yang sebelumnya hanya dikenai sanksi administratif kini akan diproses secara pidana, meningkatkan efek jera.

Implementasi pasal TPPU diharapkan dapat menurunkan angka penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi secara signifikan. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi beban subsidi energi yang terus meningkat.

Polri menegaskan bahwa setiap kasus akan ditangani secara transparan, dengan laporan hasil penyidikan yang akan dipublikasikan secara berkala. Masyarakat diimbau untuk melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui kanal resmi kepolisian.