Frankenstein45.Com – 05 Mei 2026 | Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa prosedur pemilihan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang dijalankan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.
Berikut rangkaian tahapan formal yang biasanya ditempuh dalam proses pengangkatan Kapolri:
- Presiden mengusulkan nama calon Kapolri kepada DPR.
- DPR melakukan verifikasi latar belakang, integritas, dan kualifikasi calon.
- DPR menyampaikan rekomendasi atau persetujuan kepada Presiden.
- Presiden mengeluarkan keputusan resmi penetapan Kapolri.
Jimly menambahkan bahwa proses ini telah diterapkan sejak era reformasi dan tidak ada indikasi penyimpangan prosedural pada penunjukan terbaru yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai bahwa keterlibatan DPR memperkuat legitimasi jabatan Kapolri di mata publik.
Pengamat lain juga menyoroti bahwa kejelasan prosedur ini penting untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan memastikan bahwa kepemimpinan kepolisian tetap profesional serta netral.
Dengan demikian, pernyataan Jimly menegaskan bahwa mekanisme yang ada sudah tepat dan konsisten dengan prinsip‑prinsip demokrasi serta supremasi hukum.




