Pakar Hukum: Tanpa Kick Back dan Kerugian Negara, Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana
Pakar Hukum: Tanpa Kick Back dan Kerugian Negara, Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana

Pakar Hukum: Tanpa Kick Back dan Kerugian Negara, Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana

Frankenstein45.Com – 31 Maret 2026 | Kasus Amsal Sitepu kembali menjadi sorotan publik setelah ia dituduh melakukan mark‑up pada video promosi desa yang dikerjakannya, yang dinilai menimbulkan kerugian negara. Dalam rangka menanggapi tuduhan tersebut, seorang pakar hukum mengemukakan pendapat bahwa tanpa bukti adanya kick back atau kerugian negara yang nyata, Amsal Sitepu tidak dapat dijerat dengan pasal pidana.

Pakar tersebut menjelaskan bahwa dalam hukum pidana Indonesia, khususnya Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kerugian negara, unsur utama yang harus terbukti meliputi adanya perbuatan melawan hukum, adanya kerugian negara, dan adanya unsur keuntungan tidak sah (kick back). Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka dakwaan pidana tidak dapat berdiri.

Berikut rangkuman poin‑poin penting yang disampaikan oleh pakar hukum:

  • Mark‑up pada kontrak atau layanan tidak serta‑merta berarti ada kick back; harus ada bukti pembayaran atau komisi gelap yang diterima pihak ketiga.
  • Kerugian negara harus dapat diukur secara konkret, misalnya selisih nilai pasar yang terbukti lebih rendah daripada nilai yang dibayarkan.
  • Jika tidak ada bukti kick back maupun kerugian yang dapat dihitung, maka kasus tersebut lebih tepat diproses secara perdata, bukan pidana.

Para pengamat menilai bahwa pernyataan pakar hukum tersebut dapat memengaruhi jalannya proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil menyerukan transparansi penuh dalam pengadaan video promosi desa, serta menuntut agar pejabat yang terlibat memberikan klarifikasi publik.

Meski demikian, pihak KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait temuan pakar hukum tersebut. Mereka tetap melanjutkan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti‑bukti yang dapat memperkuat atau menolak dugaan adanya kerugian negara.

Jika pada akhirnya terbukti tidak ada kerugian atau kick back, Amsal Sitepu kemungkinan besar akan menghadapi tuntutan perdata, seperti pengembalian biaya atau ganti rugi, namun tidak akan dijerat dengan pasal pidana yang mengatur korupsi.