Frankenstein45.Com – 14 Juni 2026 | Fahri Bachmid, seorang pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), menegaskan bahwa pemerintah memiliki wewenang untuk mengambil langkah hukum terhadap organisasi yang melanggar ketentuan konstitusi dan perundang-undangan. Menurutnya, dasar hukum tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keamanan Nasional serta ketentuan Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang melarang penyebaran kebencian dan permusuhan antar warga negara.
Bachmid menambahkan bahwa tindakan hukum tidak semata‑mata bersifat represif, melainkan juga bersifat preventif untuk menjaga keutuhan negara dan melindungi hak asasi manusia. Ia menekankan pentingnya prosedur yang transparan dan akuntabel, sehingga proses penegakan hukum tidak menimbulkan persepsi penyalahgunaan kekuasaan.
Landasan hukum yang relevan
- Undang‑Undang No. 17/2013 tentang Keamanan Nasional.
- Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang melarang penyebaran kebencian.
- Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindakan yang mengancam keamanan negara.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap organisasi harus tunduk pada prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas. Jika terbukti melanggar, negara dapat mengajukan tuntutan pidana, membubarkan organisasi, atau menerapkan sanksi administratif.
Implikasi bagi masyarakat dan organisasi
Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Di sisi lain, organisasi perlu memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada, termasuk registrasi resmi, laporan keuangan, serta kegiatan yang tidak menimbulkan konflik sosial.
Secara keseluruhan, pernyataan pakar ini menegaskan bahwa kedaulatan negara dan perlindungan hak konstitusional menjadi prioritas utama dalam menanggapi aktivitas organisasi yang potensial mengganggu stabilitas nasional.




