Pakar Nilai Konsep PRESISI sebagai Landasan Reformasi Polri
Pakar Nilai Konsep PRESISI sebagai Landasan Reformasi Polri

Pakar Nilai Konsep PRESISI sebagai Landasan Reformasi Polri

Frankenstein45.Com – 29 Juni 2026 | Seorang pakar hukum dari Universitas Krisnadwipayana, Hartanto, memberikan penilaian positif terhadap penerapan konsep PRESISI dalam upaya reformasi Polri. Menurutnya, PRESISI dapat menjadi kerangka kerja yang menyeluruh untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan efektivitas kepolisian di Indonesia.

Konsep PRESISI merupakan akronim yang mencakup lima elemen utama:

  • Prediktif: Menggunakan data dan teknologi analitik untuk memprediksi potensi kejahatan serta mengoptimalkan penempatan sumber daya.
  • Responsibilitas: Memperkuat rasa tanggung jawab anggota Polri terhadap tugas, hukum, dan hak masyarakat.
  • Efektivitas: Meningkatkan hasil kerja melalui prosedur yang lebih terstandarisasi dan terukur.
  • Strategis: Menyusun kebijakan berbasis visi jangka panjang yang selaras dengan tantangan keamanan nasional.
  • Inovatif: Mendorong adopsi teknologi baru dan pendekatan kreatif dalam penegakan hukum.

Hartanto menekankan bahwa keberhasilan PRESISI sangat bergantung pada integrasi ketiga pilar tersebut secara sinergis. Tanpa data yang akurat, upaya prediktif akan lemah; tanpa akuntabilitas, responsibilitas tidak akan terwujud; dan tanpa inovasi, efektivitas serta strategi tidak akan berkembang.

Selain itu, pakar tersebut menyoroti pentingnya dukungan legislatif dan anggaran yang memadai untuk memperkuat infrastruktur teknologi informasi di lingkungan Polri. Ia juga mengusulkan pembentukan unit khusus yang bertugas memantau pelaksanaan PRESISI, serta melaporkan hasilnya secara transparan kepada publik.

Dengan mengadopsi kerangka kerja PRESISI, Polri diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, menurunkan angka kejahatan, dan memperkuat posisi institusi dalam menjaga ketertiban serta keamanan nasional.