Frankenstein45.Com – 19 April 2026 | Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menilai bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dapat menjadi solusi konstitusional untuk mengatur skema pembiayaan haji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, langkah ini memungkinkan pemerintah mengatasi tantangan pendanaan haji tanpa melanggar asas-asas konstitusi.
Latar Belakang Kebijakan
Setiap tahun, ribuan jemaah haji memerlukan dukungan finansial untuk menutup biaya perjalanan, akomodasi, dan pelayanan. Pemerintah selama ini mengandalkan kombinasi subsidi, pinjaman, serta program tabungan haji yang dikelola oleh lembaga keuangan. Namun, fluktuasi nilai tukar, inflasi, dan keterbatasan anggaran menimbulkan tekanan pada keberlanjutan skema tersebut.
Argumentasi Konstitusionalitas Perppu
Fahri Bachmid menjelaskan bahwa Perppu memiliki landasan hukum yang kuat bila dikeluarkan dalam situasi darurat atau mendesak. Ia menekankan tiga poin utama:
- Prinsip Kesejahteraan Sosial: Pemerintah wajib menjamin hak warga negara untuk menunaikan ibadah haji, yang diakui sebagai hak dasar dalam Undang-Undang Dasar 1945.
- Pembatasan Kekuasaan: Perppu harus tetap dalam koridor yang tidak mengubah substansi hak konstitusional, melainkan menyesuaikan mekanisme pembiayaan.
- Pengawasan Legislatif: Setelah dikeluarkan, Perppu harus diajukan ke DPR untuk dibahas dan disahkan menjadi Undang-Undang, memastikan kontrol checks and balances.
Implikasi Praktis
Jika Perppu disahkan, skema biaya haji dapat diintegrasikan langsung ke dalam APBN, sehingga alokasi dana menjadi lebih transparan dan terencana. Beberapa manfaat yang diharapkan antara lain:
- Peningkatan efisiensi penggunaan anggaran karena tidak melibatkan mekanisme pinjaman eksternal.
- Pengurangan beban administratif pada lembaga keuangan yang selama ini mengelola dana haji.
- Penguatan posisi negara dalam negosiasi tarif dengan penyedia layanan haji internasional.
Potensi Tantangan
Meski menawarkan solusi, kebijakan ini tidak lepas dari tantangan. Antara lain, diperlukan penyesuaian regulasi fiskal, serta pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan dana publik. Selain itu, skeptisisme dari pihak legislatif dan organisasi keagamaan dapat muncul bila proses legislasi tidak transparan.
Secara keseluruhan, pakar menilai bahwa penggunaan Perppu sebagai instrumen konstitusional untuk skema biaya haji lewat APBN merupakan langkah yang dapat dipertimbangkan, asalkan didukung oleh dialog intensif antar pemangku kepentingan dan prosedur legislasi yang jelas.




