Frankenstein45.Com – 15 Juni 2026 | Dalam era transformasi digital, jumlah pekerja yang mengandalkan platform online untuk mencari penghasilan terus meningkat. Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Denny JA, menekankan bahwa kelompok pekerja ini sering kali berada dalam posisi rentan karena tidak dilindungi oleh skema jaminan sosial tradisional.
Denny JA menyebutkan tiga alasan utama mengapa perlindungan sosial bagi pekerja digital harus diprioritaskan:
- Keterbatasan jaminan kerja konvensional: Sistem jaminan sosial yang ada masih dirancang untuk pekerja dengan hubungan kerja permanen.
- Fluktuasi pendapatan yang tinggi: Penghasilan pekerja digital dapat berubah drastis setiap bulan, sehingga mereka sulit menabung atau membeli asuransi secara mandiri.
- Peningkatan risiko kesehatan dan kecelakaan: Aktivitas di jalan atau penggunaan peralatan elektronik meningkatkan kemungkinan cedera yang tidak tertutup oleh asuransi standar.
Data terbaru menunjukkan pertumbuhan signifikan dalam sektor kerja digital di Indonesia:
| Tahun | Jumlah Pekerja Digital (juta orang) | Persentase Tenaga Kerja Nasional |
|---|---|---|
| 2021 | 4,2 | 7,5% |
| 2022 | 5,1 | 9,1% |
| 2023 | 6,0 | 10,8% |
Angka-angka ini menegaskan bahwa pekerja digital kini menjadi komponen penting dalam perekonomian nasional. Tanpa kebijakan perlindungan yang memadai, potensi kerentanan mereka dapat berujung pada beban sosial yang lebih besar di masa depan.
Denny JA mengusulkan beberapa langkah kebijakan, antara lain:
- Pembentukan skema asuransi mikro yang dapat diakses dengan premi rendah dan disesuaikan dengan pola pendapatan tidak tetap.
- Integrasi data platform digital ke dalam sistem nasional BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan untuk memudahkan pendaftaran otomatis.
- Pemberian insentif pajak bagi perusahaan platform yang menyediakan paket jaminan sosial bagi mitra pekerjanya.
Ia menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah, penyedia platform, dan lembaga keuangan sangat penting untuk menciptakan ekosistem kerja digital yang inklusif dan berkelanjutan.
Dengan mengakomodasi kebutuhan perlindungan sosial pekerja digital, Indonesia dapat memaksimalkan potensi ekonomi digital sekaligus memastikan kesejahteraan tenaga kerja yang semakin beragam.




