Pakar Usulkan Lembaga Pengelola Aset Rampasan Diletakkan di Bawah Presiden
Pakar Usulkan Lembaga Pengelola Aset Rampasan Diletakkan di Bawah Presiden

Pakar Usulkan Lembaga Pengelola Aset Rampasan Diletakkan di Bawah Presiden

Frankenstein45.Com – 06 April 2026 | Sejumlah pakar hukum dan kebijakan publik mengajukan usulan agar lembaga yang mengelola aset hasil rampasan negara ditempatkan secara langsung di bawah kepemimpinan Presiden. Usulan ini muncul sebagai respons atas berbagai kendala dalam penanganan, pendistribusian, dan perlindungan harta benda yang disita oleh aparat penegak hukum.

Alasan utama usulan

  • Optimalisasi kewenangan: Sentralisasi kontrol memungkinkan keputusan strategis diambil secara cepat tanpa harus melewati birokrasi berlapis.
  • Perlindungan harta benda: Pengawasan yang lebih ketat di tingkat eksekutif dapat meminimalisir risiko penyalahgunaan atau pencurian aset yang disita.
  • Penguatan akuntabilitas publik: Laporan tahunan yang langsung dilaporkan ke kantor Presiden akan memudahkan publik memantau penggunaan aset.

Usulan tersebut juga disertai rekomendasi pembentukan badan independen yang memiliki wewenang mengaudit dan menilai nilai aset secara objektif. Badan ini diharapkan dapat bekerja sama dengan lembaga keuangan negara serta otoritas pajak untuk memastikan bahwa aset yang disita dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik, misalnya melalui program sosial atau investasi infrastruktur.

Reaksi pemerintah dan pihak terkait

Pihak Sekretariat Negara menyatakan bahwa usulan tersebut akan dipelajari lebih lanjut, namun menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara otoritas eksekutif dan independensi lembaga pengelola. Sementara itu, organisasi masyarakat sipil menilai langkah ini dapat meningkatkan transparansi, asalkan disertai mekanisme pengawasan yang kuat.

Beberapa pihak mengingatkan bahwa penempatan lembaga di bawah Presiden tidak boleh menjadi sarana politisasi aset rampasan. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang jelas serta mekanisme check‑and‑balance antara lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif.

Jika usulan ini diadopsi, diperkirakan akan mempercepat proses penjualan atau pemanfaatan aset yang selama ini terhambat oleh proses birokrasi yang panjang. Hal ini berpotensi menambah penerimaan negara yang dapat dialokasikan untuk program prioritas, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.