Pakar: Wacana standar batas limbah sawit 100 mg/l perlu dikaji ulang

Frankenstein45.Com – 21 April 2026 | Sejumlah pakar lingkungan menilai bahwa usulan standar batas maksimum limbah cair pabrik kelapa sawit (LCPKS) sebesar 100 miligram per liter (mg/l) masih belum memadai untuk melindungi kualitas air di daerah produksi. Peneliti Pusaka Kalam Gunawan Djajakirana menyoroti bahwa standar tersebut belum memperhitungkan variasi kondisi geografis, intensitas produksi, serta dampak jangka panjang terhadap ekosistem perairan.

  • Faktor yang harus dipertimbangkan: tipe tanah, curah hujan, kecepatan aliran sungai, serta kemampuan alami lingkungan dalam menyerap nutrisi berlebih.
  • Metode pemantauan: pengambilan sampel air secara berkala, analisis kimia laboratorium, dan penggunaan sensor real-time untuk mendeteksi perubahan konsentrasi limbah.
  • Rekomendasi kebijakan: penetapan batas yang lebih ketat, misalnya 50 mg/l, serta pemberlakuan sanksi bagi pabrik yang melampaui batas tersebut secara konsisten.

Selain itu, Djajakirana mengusulkan peningkatan kapasitas pengolahan limbah di pabrik kelapa sawit melalui teknologi ramah lingkungan, seperti sistem biofilter dan pemanfaatan limbah organik untuk produksi bioenergi. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menurunkan beban pencemaran sekaligus meningkatkan nilai ekonomis limbah.

Dengan meninjau kembali standar 100 mg/l, diharapkan kebijakan lingkungan dapat lebih responsif terhadap realitas lapangan dan memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi sumber daya air serta komunitas yang bergantung padanya.