Frankenstein45.Com – 03 Juli 2026 |
Partai Amanat Nasional (PAN) telah mengambil keputusan untuk menonaktifkan Syah Afandin dari jabatan Ketua DPD PAN Sumatera Utara. Keputusan ini diambil setelah Syah Afandin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syah Afandin diduga telah menerima fee proyek di Langkat, yang merupakan salah satu kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK. Proses hukum terhadap Syah Afandin saat ini sedang berlangsung, dan PAN telah memutuskan untuk menonaktifkannya dari jabatannya sebagai Ketua DPD PAN Sumatera Utara.
Baca juga:
Baca juga:




