Frankenstein45.Com – 04 April 2026 | Pemerintah terus mempermudah proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling yang beroperasi di berbagai wilayah pada akhir pekan serta hari kerja. Berikut rangkaian informasi terperinci mengenai cara mengurus, persyaratan dokumen, jadwal layanan, serta tarif terbaru per 2026.
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling
Pada Sabtu, 4 April 2026, layanan SIM Keliling hadir di lebih dari lima titik strategis di DKI Jakarta dan sekitarnya, antara lain:
- Lobby depan Mall Grand Cakung (Jakarta Timur)
- Lobby utama LTC Glodok (Jakarta Barat)
- Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan)
- Lobby selatan Mall Ciputra (Jakarta Barat)
- Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat)
Jam operasional standar di Jakarta adalah mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Di wilayah lain, layanan juga tersedia, contohnya di Badung (Bali) pada lokasi Damkar Dalung & Mall Pelayanan Publik Puspem Badung dengan waktu yang sama, serta di Bekasi (Kantor Kecamatan Bekasi Barat, 08.00‑10.00) dan Bogor (Mall Jambu Dua, 07.00‑18.00).
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Untuk memperpanjang SIM A atau SIM C, pemohon harus menyiapkan dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- SIM lama yang masih berlaku serta fotokopi.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani.
- Surat Keterangan Psikologi.
- Foto diri berwarna ukuran 3×4 cm.
Setiap pemohon akan diminta mengisi formulir permohonan di tempat, kemudian menjalani tes kesehatan dan tes psikologi. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif; bila masa berlaku sudah habis, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas.
Biaya Perpanjangan Tahun 2026
Tarif perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 (PNBP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Besaran biaya adalah:
| Jenis SIM | Biaya Perpanjangan | Biaya Tambahan |
|---|---|---|
| SIM A | Rp80.000 | Tes psikologi Rp37.500 + Asuransi Rp50.000 |
| SIM C | Rp75.000 | Tes psikologi Rp37.500 + Asuransi Rp50.000 |
Biaya tambahan meliputi tes psikologi dan asuransi yang wajib dibayar bersamaan dengan biaya perpanjangan utama. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai di lokasi layanan atau melalui aplikasi pembayaran yang didukung.
Cara Mengurus Perpanjangan SIM Keliling
Langkah-langkah berikut memudahkan proses perpanjangan tanpa harus menunggu hari kerja:
- Persiapan Dokumen: Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan terfotokopi.
- Pilih Lokasi Terdekat: Cek jadwal layanan pada situs resmi Polri atau aplikasi SINAR untuk memastikan lokasi dan jam operasional.
- Kunjungi Lokasi: Datanglah 3‑14 hari sebelum masa berlaku SIM habis untuk menghindari penolakan.
- Isi Formulir & Tes: Isi formulir di tempat, lakukan tes kesehatan dan psikologi yang biasanya memakan waktu 10‑15 menit.
- Bayar Biaya: Lakukan pembayaran sesuai tarif yang tertera, simpan bukti pembayaran.
- Terima SIM Baru: Setelah proses selesai, SIM baru akan diberikan di tempat atau dapat diambil pada hari yang sama tergantung antrean.
Jika pemilik SIM mengalami masa berlaku habis tepat pada hari libur nasional, Korlantas Polri menyediakan dispensasi khusus. Pemohon dapat memperpanjang pada hari kerja berikutnya dengan tetap mengikuti prosedur standar.
Dengan layanan SIM Keliling yang tersebar luas, warga dapat memperpanjang SIM A atau C secara cepat, praktis, dan hemat waktu. Memanfaatkan layanan akhir pekan atau lokasi terdekat menjadi solusi ideal bagi mereka yang memiliki mobilitas tinggi.
Kesimpulannya, perpanjangan SIM A dan C tahun 2026 dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling dengan persyaratan dokumen yang jelas, biaya yang transparan, dan jadwal yang fleksibel. Pastikan untuk menyiapkan semua berkas, memeriksa jadwal layanan, dan melakukan pembayaran tepat waktu agar proses berjalan lancar.







