Frankenstein45.Com – 26 Mei 2026 | Panitia Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi (SNPMB) mengumumkan telah menemukan 27 kasus perjokian pada ujian Tes Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK) edisi 2026. Penemuan ini menjadi sorotan nasional karena sebagian besar kasus melibatkan calon peserta yang menargetkan program studi kedokteran.
Berikut rangkuman temuan utama:
- Jumlah kasus teridentifikasi: 27 kasus.
- Persentase kasus yang menargetkan program kedokteran: lebih dari 70%.
- Metode perjokian yang paling sering dipakai: layanan daring yang menawarkan jawaban secara real‑time.
- Daerah asal sebagian besar pelaku: wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.
Panitia SNPMB mengambil langkah tegas berupa pencabutan hak mengikuti UTBK bagi pelaku, serta melaporkan kasus ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, mereka menambahkan beberapa kebijakan pencegahan, antara lain:
- Peningkatan pengawasan selama pelaksanaan ujian dengan menambah jumlah pengawas lapangan.
- Penerapan sistem verifikasi identitas biometrik pada setiap calon peserta.
- Pembaruan algoritma deteksi pola kecurangan berbasis kecerdasan buatan.
- Penyuluhan intensif kepada sekolah dan lembaga bimbingan belajar mengenai konsekuensi hukum perjokian.
Reaksi dari kalangan akademisi dan masyarakat luas pun beragam. Sebagian mengapresiasi tindakan cepat panitia, sementara yang lain menuntut transparansi penuh terkait proses investigasi dan sanksi yang diterapkan.
Kasus ini menambah daftar panjang peristiwa kecurangan dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi di Indonesia. Pemerintah dan institusi pendidikan diharapkan dapat memperkuat integritas sistem seleksi, sehingga peluang bagi calon mahasiswa ditentukan semata‑mata oleh kemampuan akademik yang sah.




