Frankenstein45.Com – 21 Mei 2026 | Komisi khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri di DPR menyatakan bahwa rancangan tersebut akan memperkuat perlindungan atas kekayaan intelektual di Indonesia. Dalam rapat terakhir, Wakil Ketua Panitia Khusus menekankan pentingnya pembaruan regulasi untuk menyesuaikan dengan standar internasional dan meningkatkan daya saing produk lokal.
RUU Desain Industri mencakup beberapa perubahan utama, antara lain pemberian hak eksklusif yang lebih jelas bagi pencipta desain, prosedur pendaftaran yang dipercepat, serta sanksi yang lebih tegas bagi pelanggaran. Penambahan mekanisme perlindungan ini diharapkan dapat mengurangi praktik pembajakan dan memotivasi inovasi kreatif di sektor manufaktur, mode, dan teknologi.
- Hak eksklusif desain berlaku selama 15 tahun dan dapat diperpanjang.
- Pendaftaran dapat dilakukan secara elektronik dengan waktu proses kurang dari 30 hari.
- Sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar mencakup denda hingga 1 miliar rupiah atau penjara maksimal 5 tahun.
Para pengusaha dan asosiasi industri menyambut baik langkah tersebut, menganggapnya sebagai upaya pemerintah untuk melindungi aset tidak berwujud yang semakin berperan penting dalam perekonomian digital. Namun, mereka juga meminta adanya sosialisasi yang intensif agar pelaku usaha kecil dan menengah dapat memanfaatkan mekanisme baru secara efektif.
Ruang lingkup RUU tidak hanya terbatas pada desain produk fisik, melainkan juga mencakup desain grafis, antarmuka pengguna, serta elemen estetika dalam aplikasi digital. Dengan demikian, regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk melindungi inovasi kreatif di era ekonomi berbasis pengetahuan.




