Frankenstein45.Com – 21 April 2026 | Senat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari Rabu (26 April 2024) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sehingga menjadi Undang-Undang yang mengikat.
Rapat pleno yang dipimpin Ketua DPR mengakhiri proses pembahasan yang telah berlangsung selama beberapa bulan, dengan suara mayoritas anggota DPR menyetujui seluruh pasal dalam rancangan tersebut.
Undang-Undang yang baru ini memuat dua belas poin utama yang bertujuan memperkuat hak dan kesejahteraan pekerja rumah tangga, antara lain:
- Penetapan upah minimum yang layak dan terjamin.
- Jaminan jam kerja tidak melebihi batas yang ditetapkan.
- Hak atas cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti melahirkan.
- Penyediaan asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja.
- Pengaturan kontrak kerja secara tertulis.
- Pembatasan penggunaan pekerja anak di rumah tangga.
- Perlindungan terhadap kekerasan dan pelecehan.
- Hak atas istirahat dan waktu istirahat harian.
- Kewajiban majikan menyediakan tempat tinggal yang layak bila diperlukan.
- Pembentukan lembaga pengawas khusus pekerja rumah tangga.
- Skema penyelesaian sengketa yang cepat dan adil.
- Sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar.
Pengesahan undang-Undang ini diharapkan dapat meningkatkan standar kerja, mengurangi praktik eksploitasi, serta memberikan kepastian hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan komitmen untuk segera menerbitkan peraturan pelaksanaan guna memastikan implementasi yang efektif di tingkat daerah.




