Frankenstein45.Com – 12 Mei 2026 | Beberapa partai politik yang belum memiliki kursi di DPR, khususnya yang beroperasi di Jakarta, menegaskan pentingnya pembahasan cepat terhadap revisi Undang-Undang Pemilu 2024. Mereka menilai bahwa peraturan yang ada belum memberikan kepastian hukum yang memadai bagi partai-partai kecil dan calon independen.
Kelompok tersebut menyoroti dua aspek utama yang harus menjadi prioritas dalam proses revisi:
- Penyesuaian mekanisme pemilihan anggota legislatif agar tidak mengakibatkan suara pemilih terbuang.
- Penurunan ambang batas parlemen guna membuka peluang partai baru masuk ke DPR.
| Keterangan | Ambang Batas Saat Ini | Usulan Penurunan |
|---|---|---|
| Persentase Suara Nasional | 4 % | 2,5 % – 3 % |
| Pengaruh Terhadap Partai Kecil | Terbatas | Lebih Besar, peluang masuk DPR meningkat |
Para tokoh partai non-parlemen menekankan bahwa revisi UU Pemilu harus dilakukan secara transparan dan melibatkan seluruh elemen politik, termasuk partai-partai yang belum terwakili di DPR. Mereka berharap langkah ini dapat memperkuat demokrasi Indonesia serta memastikan bahwa suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Selain menuntut penurunan ambang batas, kelompok tersebut juga mengusulkan perubahan pada mekanisme verifikasi calon legislatif, peningkatan peran lembaga penyelenggara pemilu, serta penegasan sanksi bagi partai yang melanggar peraturan kampanye.
Dengan tekanan yang terus meningkat, pemerintah dan DPR diharapkan dapat menjadwalkan pembahasan revisi UU Pemilu dalam waktu dekat, demi menciptakan kepastian hukum yang dibutuhkan oleh seluruh pelaku politik di Indonesia.




