Partai Perindo Kecam Kekerasan Seksual di FHUI, Tekan Penegakan UU TPKS dan Perlindungan Korban
Partai Perindo Kecam Kekerasan Seksual di FHUI, Tekan Penegakan UU TPKS dan Perlindungan Korban

Partai Perindo Kecam Kekerasan Seksual di FHUI, Tekan Penegakan UU TPKS dan Perlindungan Korban

Frankenstein45.Com – 15 April 2026 | Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyuarakan keprihatinan mendalam serta mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat internal partai pada hari Rabu, 17 April 2024, setelah munculnya laporan tentang kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa dan staf akademik.

Ketua Umum Partai Perindo, Irwan Hidayat, menegaskan bahwa tindakan kekerasan seksual tidak dapat ditoleransi di institusi pendidikan manapun. Ia menambahkan bahwa partai akan mendukung upaya penegakan Undang‑Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara tegas serta menuntut pemerintah dan universitas untuk segera melindungi korban.

  • Mengaktifkan prosedur pelaporan yang aman dan anonim bagi korban.
  • Menjamin penyelidikan cepat dan transparan oleh lembaga berwenang.
  • Menyediakan layanan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban.
  • Melakukan edukasi intensif tentang pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
  • Menegakkan sanksi tegas bagi pelaku sesuai dengan ketentuan UU TPKS.

Partai Perindo juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, institusi pendidikan, dan lembaga swadaya masyarakat dalam menciptakan ekosistem yang bebas dari kekerasan seksual. Menurut partai, upaya preventif harus dimulai dari penyuluhan sejak masuk kuliah, serta penyusunan regulasi internal yang selaras dengan peraturan nasional.

Dalam catatan akhir, Partai Perindo menyerukan kepada seluruh pihak terkait untuk tidak hanya menunggu proses hukum, melainkan juga mengambil langkah proaktif dalam melindungi hak asasi korban dan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bermartabat.