Frankenstein45.Com – 28 Juni 2026 | Pasokan batu bara yang menjadi bahan bakar utama pembangkit listrik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengalami gangguan signifikan akibat penerapan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Production Obligation (DPO). Kedua regulasi, yang dimaksudkan untuk meningkatkan kemandirian energi nasional, ternyata menimbulkan tantangan logistik dan harga bagi produsen serta pembeli domestik.
DMO mengharuskan produsen batu bara menyalurkan sebagian produksinya ke pasar domestik dengan harga yang ditetapkan pemerintah, sementara DPO mewajibkan pembangkit listrik, termasuk PLN, untuk membeli persentase tertentu dari total konsumsi batu bara dari sumber dalam negeri. Implementasi kedua kebijakan ini telah menimbulkan beberapa permasalahan:
- Penurunan ketersediaan batu bara berkualitas tinggi di pasar domestik karena produsen lebih memilih mengekspor ke pasar internasional yang menawarkan margin lebih tinggi.
- Fluktuasi harga jual batu bara yang tidak sejalan dengan biaya produksi, mengakibatkan kerugian bagi perusahaan tambang.
- Keterlambatan pengiriman dan bottleneck logistik, terutama di pelabuhan-pelabuhan utama seperti Tanjung Barat dan Teluk Bayur.
Ketegangan ini memicu sorotan publik dan analis energi. Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) mengeluarkan serangkaian rekomendasi untuk mengurangi dampak kebijakan tersebut dan menjaga stabilitas pasokan energi listrik nasional.
Rekomendasi IEEFA
- Peninjauan kembali kuota DMO dan DPO dengan menyesuaikan persentase berdasarkan kapasitas produksi aktual serta kebutuhan energi nasional.
- Pengembangan infrastruktur logistik, termasuk peningkatan kapasitas pelabuhan, jalur kereta api, dan terminal bongkar muat khusus batu bara.
- Pemberian insentif fiskal bagi produsen batu bara yang berkomitmen memenuhi kuota DMO tanpa mengorbankan profitabilitas.
- Implementasi mekanisme harga dinamis yang mencerminkan biaya produksi dan permintaan pasar, sehingga mengurangi kesenjangan antara harga jual domestik dan ekspor.
- Penguatan koordinasi antara kementerian energi, kementerian perdagangan, dan PLN untuk memastikan kebijakan yang lebih sinkron dan responsif terhadap perubahan pasar.
Selain itu, IEEFA menekankan pentingnya diversifikasi sumber energi, termasuk percepatan transisi ke energi terbarukan seperti tenaga surya dan panas bumi, guna mengurangi ketergantungan pada batu bara jangka panjang.
Jika rekomendasi tersebut diimplementasikan secara konsisten, diharapkan pasokan batu bara ke PLN dapat kembali stabil, harga listrik tetap terjangkau, dan tujuan kemandirian energi Indonesia tetap tercapai tanpa menimbulkan kerugian signifikan bagi industri tambang dalam negeri.




