PDIP Desak PBB Menyeret Israel ke Mahkamah Internasional
PDIP Desak PBB Menyeret Israel ke Mahkamah Internasional

PDIP Desak PBB Menyeret Israel ke Mahkamah Internasional

Frankenstein45.Com – 05 April 2026 | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali mengangkat isu konflik di Timur Tengah dengan menuntut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengajukan kasus Israel ke Mahkamah Internasional. Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Fraksi PDIP di DPR, Said Iqbal, partai menilai bahwa tindakan militer Israel di wilayah Palestina telah melanggar sejumlah norma internasional yang serius.

Said menegaskan bahwa kejahatan yang dilakukan Israel memenuhi empat unsur utama yang dapat dijadikan dasar bagi proses hukum internasional, yaitu:

PDIP menuntut agar Dewan Keamanan PBB mengambil langkah konkret, baik melalui resolusi maupun mandat khusus, untuk menyeret Israel ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ). Partai berharap proses tersebut dapat memberikan keadilan bagi korban serta menegakkan prinsip kedaulatan dan hak asasi manusia yang diakui secara global.

Selain menyerukan tindakan hukum, PDIP juga menekankan pentingnya tekanan diplomatik dan ekonomi terhadap Israel. Partai mengajak negara-negara anggota PBB, terutama yang memiliki pengaruh politik dan ekonomi kuat, untuk bersama‑sama mengevaluasi kembali hubungan dagang dan bantuan militer yang selama ini diberikan kepada Israel.

Langkah ini mencerminkan sikap PDIP yang konsisten dalam mendukung penyelesaian damai atas konflik Israel‑Palestina serta menegakkan standar internasional dalam penanganan kejahatan perang. Namun, pihak-pihak yang menentang pendapat tersebut mengingatkan bahwa proses hukum internasional memerlukan konsensus luas di antara anggota PBB, terutama di antara anggota tetap Dewan Keamanan yang memiliki hak veto.

Situasi geopolitik yang kompleks serta dinamika regional menambah tantangan dalam mewujudkan agenda tersebut. Meski demikian, PDIP menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga tercapai keadilan yang diharapkan.