Frankenstein45.Com – 31 Maret 2026 | Insiden penyiraman air keras yang menimpa jurnalis Andrie Yunus pada akhir Maret lalu kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap keterlibatan elemen militer dalam aksi tersebut. Kejadian ini menimbulkan gelombang kecaman luas, terutama dari kalangan aktivis, pakar hukum, dan organisasi hak asasi manusia yang menuntut agar pelaku diproses melalui peradilan umum, bukan militer.
Berbagai pihak menegaskan bahwa tindakan ini melanggar konstitusi Indonesia, khususnya Pasal 28E ayat (1) yang menjamin kebebasan pers, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Berikut adalah beberapa argumen utama yang diajukan:
- Independensi peradilan: Kasus yang melibatkan pejabat militer seharusnya diproses di pengadilan umum untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
- Prinsip non‑militerisasi: Menggunakan jalur militer untuk menindak pelanggaran hak sipil dapat menimbulkan preseden berbahaya bagi demokrasi.
- Perlindungan saksi dan korban: Penanganan kasus di peradilan umum lebih memungkinkan akses kepada advokat independen dan perlindungan saksi.
Pakar hukum seperti Dr. Rudi Hartono menilai bahwa penyiraman air keras merupakan tindak pidana kekerasan dan dapat dikategorikan sebagai “penganiayaan” serta “pencemaran tubuh” dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menambahkan bahwa jika terbukti adanya perintah atau dukungan dari pihak militer, maka pelaku utama dapat dijerat dengan pasal “pembentukan kelompok kriminal”.
Organisasi media dan serikat wartawan menggelar aksi solidaritas, mengeluarkan pernyataan bersama, dan mengajukan petisi daring yang telah mengumpulkan ratusan ribu tanda tangan. Mereka menuntut agar:
- Kasus diproses di Pengadilan Negeri setempat.
- Identitas semua pihak yang terlibat, termasuk anggota militer, diungkap secara publik.
- Andrie Yunus diberikan kompensasi dan jaminan keamanan jangka panjang.
Pemerintah menanggapi dengan menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan melibatkan aparat militer dalam penegakan hukum. Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi mengenai lembaga peradilan yang akan menangani kasus ini.
Berita ini mencerminkan ketegangan antara kebutuhan menjaga keamanan nasional dan melindungi hak-hak sipil. Bagaimana penanganan selanjutnya akan menjadi tolok ukur bagi komitmen Indonesia dalam menegakkan supremasi hukum dan kebebasan pers.




