Frankenstein45.Com – 08 April 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pada periode terkini mencapai 10,85 juta orang. Angka ini menandai pencapaian tertinggi dalam sejarah pelaporan pajak tahunan.
Sementara itu, program Coretax yang diinisiasi oleh DJP untuk mempermudah proses pelaporan dan verifikasi data pajak telah berhasil mengaktivasi total 17,7 juta akun pengguna. Aktivasi ini mencakup baik wajib pajak pribadi maupun badan usaha, memperluas jangkauan layanan digital pajak.
Beberapa faktor utama yang berkontribusi pada lonjakan tersebut antara lain:
- Peningkatan sosialisasi melalui media massa dan media sosial mengenai pentingnya kepatuhan pajak.
- Penerapan sistem pelaporan daring yang lebih user‑friendly dan terintegrasi dengan data kependudukan.
- Berbagai insentif dan kemudahan administrasi yang ditawarkan kepada wajib pajak yang melaporkan tepat waktu.
Data DJP menunjukkan bahwa wilayah dengan pertumbuhan pelaporan tertinggi meliputi provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta. Di sisi lain, peningkatan aktivasi Coretax juga terlihat signifikan di kalangan UMKM yang kini dapat memanfaatkan fitur e‑filling untuk menyampaikan SPT secara elektronik.
Ke depannya, DJP berencana menambah fitur analitik berbasis AI pada platform Coretax untuk membantu wajib pajak mengevaluasi kewajiban pajak secara lebih akurat, sekaligus meningkatkan akurasi data yang masuk ke sistem perpajakan nasional.




