Pelaporan SPT Tembus 10,5 Juta, Aktivasi Coretax DJP Capai 17,5 Juta Wajib Pajak
Pelaporan SPT Tembus 10,5 Juta, Aktivasi Coretax DJP Capai 17,5 Juta Wajib Pajak

Pelaporan SPT Tembus 10,5 Juta, Aktivasi Coretax DJP Capai 17,5 Juta Wajib Pajak

Frankenstein45.Com – 02 April 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pencapaian penting pada masa pelaporan SPT PPh 2025 yang berakhir 31 Maret 2026. Jumlah wajib pajak yang berhasil menyampaikan SPT mencapai 10,5 juta orang, menandai peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, program Coretax yang dikelola DJP terus memperluas jangkauannya. Hingga akhir Maret 2026, total wajib pajak yang terdaftar dalam sistem Coretax telah mencapai 17,5 juta orang, menunjukkan keberhasilan aktivasi yang lebih luas.

  • Target pelaporan SPT: 10,5 juta wajib pajak
  • Target aktivasi Coretax: 17,5 juta wajib pajak
  • Deadline pelaporan: 31 Maret 2026

Dengan peningkatan ini, DJP berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak, memperluas basis data wajib pajak, serta mempermudah proses administrasi melalui integrasi digital.

Kegiatan Jumlah Wajib Pajak Catatan
Pelaporan SPT PPh 2025 10,5 juta Hingga 31 Maret 2026
Aktivasi Coretax 17,5 juta Terdaftar dalam sistem Coretax

Ke depan, DJP berencana menambah fitur analitik pada Coretax untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan data pajak.