Frankenstein45.Com – 02 April 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pencapaian penting pada masa pelaporan SPT PPh 2025 yang berakhir 31 Maret 2026. Jumlah wajib pajak yang berhasil menyampaikan SPT mencapai 10,5 juta orang, menandai peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, program Coretax yang dikelola DJP terus memperluas jangkauannya. Hingga akhir Maret 2026, total wajib pajak yang terdaftar dalam sistem Coretax telah mencapai 17,5 juta orang, menunjukkan keberhasilan aktivasi yang lebih luas.
- Target pelaporan SPT: 10,5 juta wajib pajak
- Target aktivasi Coretax: 17,5 juta wajib pajak
- Deadline pelaporan: 31 Maret 2026
Dengan peningkatan ini, DJP berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak, memperluas basis data wajib pajak, serta mempermudah proses administrasi melalui integrasi digital.
| Kegiatan | Jumlah Wajib Pajak | Catatan |
|---|---|---|
| Pelaporan SPT PPh 2025 | 10,5 juta | Hingga 31 Maret 2026 |
| Aktivasi Coretax | 17,5 juta | Terdaftar dalam sistem Coretax |
Ke depan, DJP berencana menambah fitur analitik pada Coretax untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan data pajak.




