Pelecehan Verbal 16 Mahasiswa FHUI, Selly DPR: Miris Calon Praktisi tapi Nggak Paham Hukum
Pelecehan Verbal 16 Mahasiswa FHUI, Selly DPR: Miris Calon Praktisi tapi Nggak Paham Hukum

Pelecehan Verbal 16 Mahasiswa FHUI, Selly DPR: Miris Calon Praktisi tapi Nggak Paham Hukum

Frankenstein45.Com – 16 April 2026 | Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, menyatakan keprihatinannya atas insiden pelecehan verbal yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) terhadap 27 korban secara daring. Insiden ini terungkap melalui sebuah video yang kemudian menjadi perbincangan publik.

Selly menilai perilaku tersebut sangat memprihatinkan karena pelaku masih berada dalam proses belajar hukum. Ia menekankan bahwa calon praktisi hukum seharusnya memiliki pemahaman dasar tentang etika dan hak asasi manusia, bukan sebaliknya. “Mereka yang akan menjadi penegak hukum seharusnya tidak melakukan tindakan yang melanggar prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak orang lain,” ujar Selly dalam sebuah pernyataan resmi.

Dalam menanggapi kejadian ini, pihak universitas belum memberikan komentar resmi, namun diharapkan akan melakukan penyelidikan internal dan memberikan sanksi disiplin kepada mahasiswa yang terlibat. Sementara itu, para korban telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dan menunggu proses hukum berjalan.

Para pakar hukum menambahkan bahwa pelecehan verbal, meski terjadi secara daring, tetap dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka menekankan pentingnya edukasi tentang etika berkomunikasi di dunia maya, terutama bagi mereka yang sedang menempuh pendidikan hukum.

Kasus ini menimbulkan diskusi luas di kalangan mahasiswa, dosen, dan aktivis hak asasi. Banyak yang menilai perlunya peninjauan kurikulum pendidikan hukum agar lebih menekankan pada aspek etika profesional dan tanggung jawab sosial.

Dengan sorotan publik yang terus meningkat, diharapkan pihak terkait dapat menyelesaikan permasalahan ini secara adil, memberikan pelajaran bagi generasi mendatang, serta menegakkan prinsip keadilan dalam penggunaan teknologi informasi.