Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi

Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi

Frankenstein45.Com – 29 Juni 2026 | Pemerintah Indonesia telah resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperkuat kerangka hukum dalam menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks.

RUU ini dirancang untuk menutup celah regulasi, mengatur prosedur penyidikan siber, serta menetapkan sanksi bagi pelaku kejahatan di dunia maya. Berikut adalah poin‑poin utama yang termuat dalam RUU KKS:

  • Tujuan Strategis: Menjamin keamanan nasional, melindungi infrastruktur kritis, serta menjaga kepentingan ekonomi digital.
  • Ruang Lingkup: Mencakup semua jenis aktivitas siber, termasuk peretasan, penyebaran malware, pencurian data, dan penyalahgunaan platform digital.
  • Mekanisme Penyidikan: Memberikan wewenang kepada aparat penegak hukum, seperti Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), untuk melakukan penyidikan, pengawasan, serta pemantauan jaringan dengan prosedur yang diatur secara transparan.
  • Sanksi Pidana dan Administratif: Menetapkan hukuman penjara mulai dari tiga tahun hingga sepuluh tahun, denda yang dapat mencapai miliaran rupiah, serta pencabutan atau pembekuan akses layanan digital bagi pelanggar.
  • Peran Pemerintah dan Swasta: Mengharuskan penyedia layanan internet dan platform digital untuk melaporkan insiden siber dalam jangka waktu tertentu dan berkoordinasi dengan lembaga negara.

Selain itu, RUU KKS menekankan pentingnya kerja sama internasional dalam penanggulangan kejahatan siber, termasuk pertukaran informasi dan bantuan teknis dengan negara lain.

Jika disahkan, RUU ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat, meningkatkan kemampuan respon cepat terhadap serangan siber, serta menumbuhkan rasa aman bagi pengguna layanan digital di seluruh Indonesia.