Pemerintah Jaga Harga Tiket Pesawat Tetap Terjangkau di Tengah Harga Avtur yang Melonjak
Pemerintah Jaga Harga Tiket Pesawat Tetap Terjangkau di Tengah Harga Avtur yang Melonjak

Pemerintah Jaga Harga Tiket Pesawat Tetap Terjangkau di Tengah Harga Avtur yang Melonjak

Frankenstein45.Com – 07 April 2026 | Peningkatan harga bahan bakar avtur secara global menimbulkan kekhawatiran akan kenaikan tarif penerbangan domestik. Mengingat peran penting transportasi udara bagi mobilitas masyarakat dan sektor pariwisata, pemerintah mengambil langkah proaktif untuk menahan lonjakan harga tiket.

Melalui regulasi terbaru, pemerintah menetapkan batas maksimum kenaikan tarif tiket penerbangan domestik hanya antara 9 hingga 13 persen. Kebijakan ini dimaksudkan agar harga tiket tetap terjangkau bagi penumpang, sekaligus memberikan ruang bagi maskapai untuk menyesuaikan biaya operasional yang terdampak oleh naiknya harga avtur.

Beberapa poin utama kebijakan tersebut meliputi:

  • Penetapan rentang kenaikan tiket 9‑13 persen dalam satu periode penyesuaian tarif.
  • Pengawasan ketat oleh Kementerian Perhubungan untuk memastikan maskapai mematuhi batas yang telah ditentukan.
  • Fokus pada penerbangan domestik, sementara tarif internasional dapat disesuaikan secara terpisah.

Berikut gambaran singkat hubungan antara kenaikan harga avtur dan batas kenaikan tiket yang ditetapkan:

Kenaikan Harga Avtur (%) Batas Kenaikan Tiket (%)
5‑10 9‑13
10‑15 9‑13 (dengan subsidi tambahan)

Kebijakan ini diharapkan dapat menstabilkan pasar penerbangan domestik, melindungi konsumen dari beban biaya yang berlebihan, serta menjaga daya saing industri penerbangan Indonesia di tengah tekanan biaya operasional.

Maskapai diharapkan menyesuaikan tarif secara transparan dan melaporkan setiap perubahan kepada otoritas terkait. Sementara itu, pemerintah berkomitmen untuk terus memantau perkembangan harga avtur dan meninjau kebijakan bila diperlukan, demi memastikan transportasi udara tetap menjadi pilihan utama bagi masyarakat luas.