Pemerintah Kota Banda Aceh Lakukan Evaluasi Daycare Usai Dugaan Kekerasan Balita
Pemerintah Kota Banda Aceh Lakukan Evaluasi Daycare Usai Dugaan Kekerasan Balita

Pemerintah Kota Banda Aceh Lakukan Evaluasi Daycare Usai Dugaan Kekerasan Balita

Frankenstein45.Com – 29 April 2026 | Pemerintah Kota Banda Aceh mengumumkan bahwa mereka akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua tempat penitipan anak (daycare) di wilayahnya setelah muncul laporan dugaan kekerasan terhadap balita di salah satu fasilitas.

Insiden tersebut dilaporkan oleh orang tua korban yang menyatakan bahwa anaknya mengalami perlakuan kasar selama berada di daycare. Pihak kepolisian setempat pun telah melakukan penyelidikan awal, sementara Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan setempat berkoordinasi untuk menilai kondisi keamanan dan kebersihan fasilitas tersebut.

  • Tim evaluasi terdiri dari perwakilan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta tenaga ahli perlindungan anak.
  • Peninjauan mencakup pemeriksaan prosedur pengasuhan, kualifikasi tenaga pendidik, serta mekanisme pelaporan dugaan kekerasan.
  • Setiap daycare akan diberikan waktu tiga minggu untuk memperbaiki temuan yang diidentifikasi.
  • Jika tidak memenuhi standar, izin operasional dapat dicabut atau ditangguhkan.

Wali Kota Banda Aceh, nama wali kota, menekankan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak. “Kami tidak akan mentolerir adanya tindakan kekerasan di tempat yang seharusnya menjadi ruang belajar dan bermain bagi anak-anak,” ujarnya dalam konferensi pers.

Selain evaluasi, pemerintah juga berencana meluncurkan program pelatihan bagi tenaga pengasuh daycare mengenai hak anak, teknik pengasuhan non‑kekerasan, dan prosedur penanganan konflik. Program ini akan didanai oleh anggaran daerah dan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA).

Langkah-langkah yang telah direncanakan meliputi:

  1. Pemeriksaan dokumen izin operasional dan sertifikasi tenaga kerja.
  2. Observasi langsung kegiatan harian anak di daycare.
  3. Wawancara dengan orang tua, anak, dan staf.
  4. Penyusunan laporan rekomendasi perbaikan.
  5. Monitoring pasca‑perbaikan selama enam bulan.

Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan penitipan anak serta menurunkan risiko terulangnya kasus serupa di masa depan.