Frankenstein45.Com – 01 April 2026 | JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah mengirimkan surat peringatan resmi kepada raksasa teknologi Google dan Meta, menuntut mereka untuk mematuhi Peraturan Pemerintah tentang Penanganan Konten Negatif dan Tindak Pidana Siber (PP TUNAS) yang baru disahkan.
PP TUNAS, yang mulai berlaku pada awal tahun 2026, mewajibkan semua penyedia layanan digital di Indonesia untuk mengidentifikasi, menilai, dan menghapus konten yang melanggar hukum dalam waktu yang telah ditentukan. Regulasi ini juga menuntut pelaporan rutin kepada otoritas terkait serta penyediaan mekanisme transparansi bagi pengguna.
Surat peringatan yang diterbitkan Kemkominfo menyebutkan bahwa Google dan Meta belum menunjukkan bukti kepatuhan penuh terhadap ketentuan tersebut, meskipun sebelumnya keduanya telah menyatakan komitmen untuk menyesuaikan kebijakan internal mereka.
Berikut langkah‑langkah yang diminta pemerintah kepada Google dan Meta:
- Menyiapkan sistem penyaringan otomatis yang dapat mendeteksi konten ilegal sesuai kriteria PP TUNAS.
- Mengimplementasikan prosedur penghapusan konten dalam jangka waktu maksimal 24 jam setelah permintaan resmi.
- Menyediakan laporan bulanan kepada Kemkominfo yang memuat jumlah konten yang dihapus, alasan penghapusan, dan statistik penanganan.
- Memperkuat kerja sama dengan penyedia layanan internet lokal untuk mempercepat proses blokir konten yang terbukti melanggar.
- Menunjuk pejabat penghubung khusus yang bertanggung jawab atas koordinasi dengan regulator Indonesia.
Jika Google dan Meta tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut dalam waktu yang ditentukan, Kemkominfo menegaskan akan mempertimbangkan sanksi administratif, termasuk denda dan pembatasan operasional di wilayah Indonesia.
Pengamat industri menilai bahwa tindakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menegakkan kedaulatan digital nasional serta melindungi masyarakat dari konten berbahaya. Sementara itu, perwakilan Google dan Meta belum memberikan komentar resmi terkait surat peringatan tersebut.
Kasus ini menambah deretan perusahaan teknologi besar yang kini berada di bawah tekanan regulasi Indonesia, sejalan dengan langkah serupa yang diambil terhadap platform TikTok dan Roblox beberapa bulan lalu.







