Frankenstein45.Com – 07 Mei 2026 | Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Perhubungan, terus mempercepat proses penyusunan regulasi yang akan mewujudkan kebijakan Zero ODOL pada tahun 2027. Kebijakan ini bertujuan menurunkan angka kecelakaan, korban jiwa, cedera, serta hari kerja yang hilang (Lost Time) di semua moda transportasi nasional.
Ruang Lingkup Kebijakan Zero ODOL
Zero ODOL mencakup empat indikator utama:
- Zero Accident (tidak ada kecelakaan)
- Zero Death (tidak ada korban jiwa)
- Zero Injury (tidak ada cedera)
- Zero Lost Days (tidak ada hari kerja yang hilang akibat kecelakaan)
Langkah-Langkah Pemerintah dalam Penyusunan Aturan
- Studi Pendahuluan: Tim ahli melakukan analisis data kecelakaan transportasi selama lima tahun terakhir untuk mengidentifikasi penyebab utama.
- Dialog Stakeholder: Konsultasi intensif dengan asosiasi transportasi, serikat pekerja, dan lembaga keselamatan untuk merumuskan standar operasional yang realistis.
- Piloting di Daerah Tertentu: Program percobaan diterapkan di tiga provinsi dengan tingkat kecelakaan tertinggi, menguji prosedur baru dan teknologi monitoring.
- Penyusunan Regulasi: Draft peraturan disusun berdasarkan temuan pilot, kemudian dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian.
- Implementasi Bertahap: Mulai tahun 2025, regulasi akan diujicobakan di moda transportasi darat, diikuti oleh udara dan laut pada 2026, serta finalisasi pada 2027.
Target dan Indikator Kinerja
| Tahun | Target Penurunan Kecelakaan (%) | Target Penurunan Korban Jiwa (%) |
|---|---|---|
| 2025 | 15 | 12 |
| 2026 | 30 | 25 |
| 2027 | 45 | 40 |
Dengan pendekatan berbasis data dan kolaborasi lintas sektor, diharapkan Zero ODOL bukan lagi sekadar slogan, melainkan standar operasional yang dapat dipertanggungjawabkan oleh seluruh pelaku transportasi di Indonesia.




