Frankenstein45.Com – 04 April 2026 | Jakarta, 5 April 2026 – Pada hari Sabtu, Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan 491 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menjadi basis revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU P2SK) kepada Komisi XIII DPR RI. Penyerahan tersebut menandai langkah penting dalam proses legislasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) yang kini memasuki tahap pembahasan tingkat I.
Dimensi Penyusunan RUU PSDK
DIM yang diserahkan berisi rangkaian masalah, rekomendasi, dan usulan perbaikan yang diidentifikasi oleh Kementerian Hukum bersama tim lintas kementerian. Tim tersebut meliputi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Keuangan, Kementerian HAM, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Setiap kementerian memberikan masukan praktis berdasarkan pengalaman lapangan, khususnya dalam hal perlindungan saksi dan korban kejahatan.
LPSK Dorong Penguatan Sistem Perlindungan
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, menegaskan peran aktif lembaganya dalam proses penyusunan RUU. “Kami menyampaikan berbagai masukan berbasis pengalaman langsung di lapangan, agar regulasi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan saksi dan korban secara nyata,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Susilaningtias menyoroti beberapa substansi utama yang menjadi fokus pembahasan:
- Perlindungan khusus bagi saksi yang juga terlibat sebagai pelaku, sehingga tidak menghalangi proses peradilan.
- Pembentukan kantor perwakilan LPSK di setiap provinsi untuk memperluas akses layanan.
- Penguatan kelembagaan LPSK melalui peningkatan sumber daya manusia dan tata kelola.
- Pendanaan layanan pemulihan korban melalui dana abadi korban, yang diharapkan dapat menutup kebutuhan kompensasi dan restitusi.
- Skema restitusi dan kompensasi yang lebih terstruktur untuk korban tindak pidana.
Menurut Susilaningtias, revisi UU P2SK tidak hanya bertujuan memperbaiki regulasi, melainkan juga meningkatkan partisipasi publik dalam mekanisme perlindungan serta memperkuat peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan layanan.
Proses Pembahasan di DPR
Setelah menerima DIM, Komisi XIII DPR RI menggelar rapat panitia kerja (panja) untuk menelaah setiap poin. Anggota komisi menilai bahwa dokumen tersebut memberikan landasan kuat untuk diskusi mendalam, khususnya mengenai tata cara pelaksanaan perlindungan dan mekanisme pendanaan.
Dalam rapat pertama, DPR menegaskan pentingnya menyesuaikan regulasi dengan dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks. Anggota komisi menambahkan bahwa RUU PSDK harus mampu menanggapi tantangan baru, seperti kasus siber, perdagangan manusia, dan kejahatan transnasional yang menuntut perlindungan saksi lebih intensif.
Harapan Kedepan
Berbagai pemangku kepentingan mengharapkan bahwa revisi UU P2SK akan menghasilkan regulasi yang lebih responsif, komprehensif, dan berkeadilan. LPSK berharap adanya fleksibilitas kelembagaan yang memungkinkan lembaga tersebut bergerak lebih cepat dalam memberikan perlindungan, sementara pemerintah daerah diharapkan dapat mengimplementasikan program perlindungan secara konsisten di seluruh provinsi.
Jika RUU PSDK berhasil disahkan, sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia diproyeksikan akan mengalami peningkatan signifikan, baik dari segi akses layanan, kualitas perlindungan, maupun mekanisme pemulihan bagi korban.
Dengan dukungan lintas kementerian dan kontribusi aktif LPSK, proses legislasi ini menjadi contoh kolaborasi antara pemerintah, lembaga independen, dan parlemen dalam upaya memperkuat keadilan pidana di tanah air.
Keberlanjutan pembahasan akan terus dipantau oleh publik dan media, mengingat dampak langsungnya terhadap ribuan saksi dan korban kejahatan yang selama ini belum mendapatkan perlindungan memadai.




