Frankenstein45.Com – 18 Mei 2026 | Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait (Ara), mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merancang regulasi baru untuk skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan jangka waktu hingga empat puluh tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses kepemilikan rumah, terutama bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang selama ini terkendala oleh tenor KPR yang relatif pendek.
Beberapa poin penting dari rancangan aturan tersebut meliputi:
- Tenor maksimal 40 tahun, dengan kemungkinan penyesuaian suku bunga secara bertahap.
- Pembayaran cicilan yang lebih ringan, sehingga beban bulanan dapat disesuaikan dengan kemampuan rumah tangga.
- Persyaratan agunan dan dokumen yang disederhanakan untuk mempercepat proses persetujuan.
- Penerapan mekanisme evaluasi risiko yang lebih fleksibel, termasuk penggunaan data alternatif untuk menilai kelayakan kredit.
Berikut perbandingan singkat antara tenor KPR standar saat ini dan tenor yang direncanakan:
| Tenor | Rata‑rata Suku Bunga | Cicilan Bulanan (contoh rumah Rp 500 juta) |
|---|---|---|
| 15–20 tahun | 7,5 % | Rp 4,500,000 |
| 30 tahun | 7,0 % | Rp 3,300,000 |
| 40 tahun (rancangan) | 6,8 % | Rp 2,800,000 |
Penerapan aturan ini masih dalam tahap konsultasi dengan lembaga keuangan, asosiasi perbankan, serta pemangku kepentingan lainnya. Pemerintah menargetkan regulasi final dapat diumumkan pada akhir tahun 2024, dengan peluncuran pilot program pada kuartal pertama 2025.
Jika berhasil, skema KPR 40 tahun dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi kesenjangan kepemilikan rumah dan mendukung pertumbuhan sektor properti nasional.




