Frankenstein45.Com – 06 Juli 2026 |
Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan penyelarasan Peraturan Daerah (Perda) Desa Nomor 8 Tahun 2016 dalam rangka mempersiapkan Pilkades Serentak 2026. Penyelarasan ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum dan menyesuaikan dengan regulasi pusat. Dengan demikian, diharapkan proses Pilkades Serentak 2026 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga:
Baca juga:




