Pemkab Bogor Periksa 14 ASN Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan
Pemkab Bogor Periksa 14 ASN Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

Pemkab Bogor Periksa 14 ASN Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

Frankenstein45.Com – 12 April 2026 | Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap empat belas aparatur sipil negara (ASN) yang dicurigai terlibat dalam praktik jual beli jabatan. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang menyebutkan adanya penawaran dan penerimaan uang atau fasilitas lain dalam proses pengangkatan atau mutasi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bogor.

  • Langkah pertama: Penetapan tim investigasi yang terdiri atas anggota Inspektorat dan unsur kepolisian.
  • Langkah kedua: Pengamanan berkas kepegawaian dan data keuangan terkait.
  • Langkah ketiga: Wawancara dengan para ASN yang diperiksa serta saksi.
  • Langkah keempat: Analisis bukti dan penyusunan laporan rekomendasi.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, ASN yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan hak jabatan, serta berpotensi dijerat dengan Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Inspektorat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap kasus korupsi dalam birokrasi daerah.

Kasus ini menambah daftar dugaan praktik jual beli jabatan yang terjadi di tingkat daerah dan menegaskan pentingnya pengawasan internal yang kuat. Masyarakat diharapkan terus melaporkan indikasi korupsi demi terciptanya pelayanan publik yang bersih dan transparan.